Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Tidak main-main, sesuai kesepakatan dan komitmen bersama, Pemkot Bengkulu akan menindak tegas oknum masyarakat yang melanggar Perda nomor 2 tahun 2011 tentang sampah. Sanksinya denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan.
Selasa siang (9/3/2021) Camat Selebar, Sehmi menggelar rapat bersama Plt Kasatpol PP Fakhrizal, penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Mukadimah, lurah Sukarami, lurah Bumi Ayu, ketua RT, RW, kuasa hukum pemkot dan bhabinkamtibmas kecamatan Selebar.
Rapat membahas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum warga yang membuang sampah sembarangan dari mobil di pinggir jalan Pancur Mas Kelurahan Bumi Ayu. Video aksi buang sampah sembarangan itu direkam oleh salah satu warga setempat, Olya dan viral di media sosial.
Hasil rapat, disepakati bahwa kasus tersebut akan diusut sampai ke pengadilan oleh pihak Satpol PP. Penegakan perda ini dilakukan oleh Pemkot Bengkulu sebagai efek jera sekaligus pelajaran bagi masyarakat yang lain.
Sehmi selaku Camat Selebar mengatakan bahwa ia sudah mengantongi identitas pemilik mobil BD 9925 yang mana mobil tersebut digunakan oleh 2 karyawannya untuk membuang sampah di pinggir jalan. Pemilik mobil yang diketahui seorang pedagang beras di Kelurahan Pagar Dewa itu berinisial Ma.
“Tadi pagi pemilik mobil sudah datang ke kantor camat minta maaf tapi saya bilang tidak selesai dengan minta maaf saja, sebab perda harus ditegakkan. Dia bilang siap kalau kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar Sehmi.
Dikatakan Sehmi, sesuai janji dia, maka warga yang telah memvideokan dan memviralkan aksi buang sampah sembarangan akan diberikan uang Rp 1 juta. Warga tersebut bernama Olya warga Bumi Ayu VI, seorang guru SD.
Usai mengambil kesepakatan dalam rapat bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan sampai ke pengadilan, Sehmi kemudian menghadirkan Olya ke kantor camat untuk mendengarkan langsung keterangannya terkait kronologis kejadian yang ia videokan di lokasi.
Berdasarkan keterangan Olya, ia dan warga di Kelurahan Bumi Ayu VI sudah sangat resah dengan banyaknya orang yang membuang sampah sembarangan.
“Waktu itu kami kami sedang makan bakso. Kami melihat ada yang buang sampah di sana, sampah itu dilemparkan dari mobil. Saya langsung teriaki sambil merekam, walaupun sebenarnya takut. Orang yang buang sampah itu kemudian mengambil kembali sebagian sampah lalu pergi sambil mengacungkan jempol ke bawah (maksudnya mengina),” cerita Olya.
Olya mengaku siap membuat laporan ke Satpol PP agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sampai ke pengadilan dan sampai ke penjatuhan sanksi.
Besok, ia bersama warga yang lain akan dijemput dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bengkulu guna membuat laporan dan memberikan keterangan.
Plt Kasatpol PP Kota Bengkulu, Fakhrizal saat rapat juga mengatakan bahwa pihaknya siap dan komitmen bersama camat bahwa kasus tersebut diusut sampai ke pengadilan.
“Berdasrkan program walikota terkait program merdeka sampah, saya sudah sepakat dengan pak camat dan saya sudah membawa PPNS ke sini kita sepakat akan tegakkan perda sampah,” tegas Fakhrizal.
Sementara itu, penyidik PNS Satpol PP, Mukadimah menjelaskan bahwa dulu perda sampah ini sidah pernah ditegakkan pada zaman kasatpol Jahin. Kini akan ditegakkan kembali.
“Tapi tolong kerjasama pak RT atau warga untuk membuat laporan kejadian. Kita akan mulai penyelidikan dulu. Kita minta keterangan saksi, baru kita lanjut ke tahap penyidikan dan kita panggil orang yang disangkakan. Kemudian baru bisa kita tetapkan tersangkanya. Jadi dimulai dengan laporan dari warga dulu. Sebaiknya kalau bisa yang melaporkan adalah orang yang membuat viral video tersebut. Tidak usah takut, saya pikir ini awal yang baik untuk menegakkan perda,” jelas Mukadimah.
Usai rapat, Camat Selebar Sehmi mengatakan kepada Olya agar tidak perlu takut untuk membuat laporan ke Satpol PP. Jika ada ancaman atau ada orang yang mengancam dirinya langsung laporkan kepada lurah, camat atau ke bhabinkamtibmas karena itu merupakan pidana yang diatur dalam KUHP.(Relisa)