Jakarta, Word Pers Indonesia — Aktivitas pertambangan galian C berupa pasir dan batu di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, kian menuai sorotan tajam. Operasi tambang yang disebut berlangsung secara masif dan berkepanjangan itu diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari rusaknya lereng gunung, hilangnya tutupan vegetasi, hingga meningkatnya potensi bencana longsor dan banjir.
Sejumlah warga di sekitar kawasan juga mengeluhkan dampak lanjutan berupa debu tebal, kebisingan, serta terganggunya sumber mata air yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan masyarakat.
Kondisi tersebut mendorong Jaringan Mahasiswa Hukum Sumedang–Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (7/1/2026). Mereka mendesak penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pejabat daerah dan aparat kepolisian dalam pembiaran aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum tersebut.
Koordinator Lapangan aksi, Daffariza Aditya, menilai mustahil aktivitas tambang berskala besar dapat berjalan bertahun-tahun tanpa adanya pembiaran dari pihak berwenang.
“Kalau tidak ada pembiaran dari kekuasaan, mustahil tambang sebesar ini bisa berjalan lama tanpa penindakan. Gunung Tampomas bukan kawasan biasa, ini wilayah strategis dan penyangga lingkungan Sumedang,” ujar Daffariza dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi secara terbuka menyebut dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dan Kapolres Sumedang, meski hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Daffariza, yang juga mengaku sebagai putra daerah Sumedang, menegaskan bahwa Gunung Tampomas memiliki fungsi ekologis vital sebagai daerah resapan air dan penyeimbang ekosistem wilayah.
“Kerusakan yang terus terjadi ini bukan hanya berdampak hari ini, tapi mengancam masa depan. Kalau ini dibiarkan, Sumedang bisa menghadapi bencana ekologis yang sulit dipulihkan,” katanya.
Dalam aksinya, Jaringan Mahasiswa Hukum Sumedang–Jakarta menyampaikan tujuh tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI, di antaranya:
Mendesak Kejagung RI mengusut dugaan keterlibatan Bupati Sumedang dalam penerbitan izin, lemahnya pengawasan, serta kegagalan menghentikan aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum.
Meminta Kejagung memanggil dan memeriksa Kapolres Sumedang atas dugaan kelalaian penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Gunung Tampomas.
Mendorong penyelidikan terbuka, independen, dan menyeluruh terkait dugaan praktik “backing” tambang oleh oknum pejabat dan aparat.
Mendesak penghentian seluruh aktivitas tambang selama proses hukum berlangsung.
Menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu serta transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.
Meminta pemulihan dan rehabilitasi lingkungan atas kerusakan yang telah terjadi.
Menuntut pemerintah daerah berpihak pada keselamatan rakyat, bukan kepentingan modal.
Tak hanya itu, mereka juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap perizinan seluruh perusahaan tambang di kawasan Gunung Tampomas.
“Kami minta seluruh izin tambang diaudit. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal,” tegas Daffariza.
Massa aksi juga menyoroti potensi kerugian negara akibat dugaan aktivitas tambang ilegal yang tidak membayar pajak maupun retribusi.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keuangan negara. Jika ada tambang ilegal, itu berarti ada potensi penggelapan pajak dan penerimaan negara,” tambahnya.
Jaringan Mahasiswa Hukum Sumedang–Jakarta menegaskan akan terus menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Sumedang akan mengalami bencana seperti yang terjadi di daerah lain,” pungkas Daffariza.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Polres Sumedang untuk meminta tanggapan atas tudingan tersebut.
Reporter: Iqbal































