Tanggal PSU Ditentukan: Proses Demokrasi TPS 9 Penarik Mukomuko Siap Digelar

Mukomuko, WOrd Pers Indonesia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPU Mukomuko telah menetapkan tanggal pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 9 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Pencoblosan hanya akan dilakukan untuk empat jenis surat suara, yaitu DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sementara Pemilihan Presiden tidak akan dilakukan PSU.

“Jadwal PSU di TPS 9 Penarik ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2024. Jumlah surat suara yang sah untuk Pileg DPRD kabupaten sebanyak 232,” ungkap Ahmad Arifin, Ketua PPK Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko kepada media ini, Kamis, 22/2/2024,

Arifin juga menambahkan, “Kami berharap agar rekan-rekan Petugas PPS dan KPPS TPS 9 Penarik melaksanakan amanah tersebut dengan semaksimal mungkin, antara lain, mengantar kertas undangan untuk pemilihan/pencoblosan, melakukan sosialisasi, dan menyiapkan tempat yang baik dan menarik agar memikat masyarakat yang akan menyalurkan kembali hak pilihnya.”

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, juga turut berharap dan mengimbau, “Kami harapkan agar tidak terjadi hal-hal yang menyulitkan atau menghambat masyarakat atau karyawan pada saat pelaksanaan PSU di TPS 9 Penarik.” Wibowo menegaskan bahwa hak pemilih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan demikian, proses demokrasi di TPS 9 Penarik dipastikan akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter: Bambang
Editor: ANasril

BACA JUGA:  Pantau Kesiapan TPS, Pj Bupati Benteng dan Sekda Tinjau Lokasi Langsung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan