Bengkulu, Word Pers Indonesia – Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, Dediyanto, menanggapi somasi yang dilayangkan Aliansi Pengacara Bantu Rakyat terhadap dirinya. Menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan sebelumnya tidak bertujuan menyerang profesi advokat maupun pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk saling mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor.
Diketahui, somasi tersebut dilayangkan setelah Aliansi Pengacara Bantu Rakyat merasa keberatan atas pernyataan Dediyanto yang dinilai mengandung muatan politis. Aliansi itu beranggotakan sejumlah advokat, di antaranya Tarmizi Gumay, Aan Julianda, Muspani, serta beberapa pengacara lainnya. Sebagian dari anggota aliansi tersebut juga diketahui merupakan kader partai politik.
Menanggapi hal itu, Dediyanto menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh para advokat tersebut. Ia justru mendukung setiap proses penegakan hukum dengan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).
“Semua yang saya sampaikan atas prinsip saling mengingatkan agar tidak offside. Saya justru mendukung langkah hukum dengan cara mempercayakan kepada APH bahwa mereka akan bekerja secara objektif,” ujar Dediyanto.
Ia menambahkan, proses hukum sebaiknya diberikan ruang untuk berjalan secara profesional tanpa adanya intervensi maupun tekanan opini yang terus-menerus.
“Saya percaya APH akan bekerja secara objektif, tanpa intervensi dan tekanan opini yang dilakukan secara berulang-ulang,” lanjutnya.
Dediyanto berharap polemik tersebut tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, semua pihak sebaiknya menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan memberikan kepercayaan kepada penyidik maupun aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Aliansi Pengacara Bantu Rakyat telah lebih dahulu menyampaikan somasi sebagai bentuk keberatan atas pernyataan Dediyanto. Sementara itu, Dediyanto menegaskan bahwa pernyataannya semata-mata merupakan bentuk pengingat agar seluruh pihak tetap berada pada koridor hukum dan menghormati independensi aparat penegak hukum.
