Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Jakarta-Word Pres Indonesia-Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati atas kasus tindak pidana peredaran narkoba.

Tuntutan itu langsung dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap alasan tuntutan hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra.

Kejagung menjelaskan salah satu pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati, karena terdakwa pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama,Sehingga hukumannya harus lebih berat dari pada Terdakwa lainnya melalui keterangannya, seperti dikutip viva.co.id, Kamis 30 Maret 2023.

Dia mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat terdakwa terhadap surat tuntutan jaksa penuntut umum pada Kamis 13 April 2023 mendatang.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa meyakini bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas. la disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata jaksa saat membacakan Negeri Jakarta Barat. tuntutan di Pengadilan

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kemudian kepada Kompol dijual kepada Kasranto, bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:  AP II Bantu Korban Banjir di Bengkulu

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang. Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang- Undang Nomor Nomor 35 Tahun Narkotika.