Tegas! Ketua DPRD Bengkulu Tengah Desak Penertiban Dapur MBG yang Langgar Aturan

Bengkulu Tengah, Word Pers Indonesia — Sikap tegas ditunjukkan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, dalam menyikapi dugaan pelanggaran pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mendesak Dinas PUPR untuk tidak setengah hati dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan.

Pernyataan keras ini muncul setelah ditemukannya sembilan bangunan dapur MBG yang telah mendapat teguran administratif karena diduga menabrak ketentuan tata ruang dan perizinan.

“Kami minta Dinas PUPR tidak berhenti pada teguran. Jika tidak diindahkan, jangan terbitkan izin bangunan. Aturan harus ditegakkan,” tegas Fepi, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, ketegasan ini penting untuk menjaga marwah hukum dan mencegah preseden buruk dalam pembangunan daerah. Ia mengingatkan, tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran, sekalipun program tersebut merupakan kebijakan strategis nasional.

Meski demikian, Fepi menegaskan DPRD tetap berdiri di barisan pendukung program MBG karena manfaatnya bagi peningkatan gizi masyarakat. Namun, ia menggarisbawahi bahwa pelaksanaan program tidak boleh mengabaikan aspek legalitas.

“Programnya kita dukung penuh. Tapi pelaksanaannya harus patuh aturan. Jangan sampai niat baik justru melahirkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sorotan DPRD ini sejalan dengan langkah Dinas PUPR Bengkulu Tengah yang sebelumnya telah melayangkan teguran kepada sembilan titik pembangunan dapur MBG.

Kepala Dinas PUPR, Febrian Fatahillah, menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk menghambat program, melainkan memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai regulasi.

“Ini bukan soal menolak program MBG. Ini soal ketertiban bangunan. Semua harus sesuai aturan, terutama terkait sempadan jalan dan bangunan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah bangunan melanggar ketentuan teknis, seperti batas sempadan pagar minimal delapan meter dan sempadan bangunan minimal sepuluh meter dari badan jalan, khususnya di kawasan strategis seperti depan Kantor Bupati.

BACA JUGA:  DPRD Provinsi Bengkulu Paripurna Perdana Penetapan Materi Kegiatan 2020

“Kalau melanggar batas itu, otomatis masuk wilayah milik jalan. Itu tidak boleh,” tegas Febrian.

Dari total sembilan bangunan yang ditegur, tujuh di antaranya telah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun belum melengkapi administrasi. Sementara dua lainnya bahkan belum mengajukan izin sama sekali.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi DPRD Bengkulu Tengah. Fepi Suheri menilai, penertiban harus dilakukan segera untuk menjaga tata ruang tetap tertib dan menghindari potensi konflik di masa depan.

“Jangan sampai kita baru bertindak setelah masalah muncul. Penegakan aturan harus dari awal,” pungkasnya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Bengkulu Tengah tidak ingin pembangunan berjalan liar tanpa kendali, meski dibungkus dengan program strategis nasional.

Reporter: Iman.Sp
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan