Tulang Bawang Barat, Word Pers Indonesia – Merespon pemberitaan di media online terkait sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL di beberapa klinik dan sebuah rumah sakit di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang mana klinik tersebut diantara yang diduga tidak mempunyai IPAL, Dinas Kesehatan Tubaba turun langsung kelapangan.
Dikatakan sekretaris kesehatan Eka Riana pihak nya turun langsung kelapangan bersama puskesmas wilayah setempat.
“Sudah Bang, baca beritanya yang pertama kami langsung turun kelapangan bersama puskesmas wilayah, sesuai dengan tupoksi Dinkes”, kata Eka Riana
Eka menjelaskan hasil dari pembinaan kebawah pihak klinik swasta tersebut bersedia untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan penempatan pengolahan air limbah secara bertahap.
“Pasien mereka juga nggak banyak jadi di sesuai kan juga dengan kemampuan mereka secara bertahap Bang”, jelasnya.
Eka menerangkan bahwa untuk pungsi kesehatan adalah puskesmas wilayah agar memfasilitasi secara berkala untuk uji sampling.
“Jadi untuk pungsi kesehatan ya selanjutnya adalah melalui puskesmas wilayah itu memfasilitasi secara berkala untuk uji sampling di Labkesda,” terangnya.
Terpisah Firmansyah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tubaba saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dalam waktu dekat ini akan segera turun langsung kelapangan guna mengecek kebenaran dan keberadaan IPAL tersebut
“Kami akan segera turun langsung kelapangan guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi terkait sarana dan prasarana IPAL tersebut. Setelah kita turun dan didapati adanya kesalahan dalam pengolahan air limbah sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan maka tentunya akan kita tindak tegas,” tuturnya.
Sementara Amrul mantan kadis DLH saat di hubungi via telpon menyampaikan bahwa Ipal tersebut dirinya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk klinik -klinik tersebut
“Saya tidak pernah mengeluarkan rekom IPLC untuk klinik itu. Untuk lebih jelas silakan kekantor temui bapak Dwi salah satu staf saya karena dia yang lebih paham,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa IPAL tersebut sangat erat hubungannya dengan OPD yang terkait IPLC untuk itu harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari DLH kabupaten Tulang Bawang Barat. (Tim)