Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan di Mukomuko Ditunda

Kuasa Hukum usai hadiri sidang praperadilan di pengadilan negeri Mukomuko
Kuasa Hukum usai hadiri sidang praperadilan di pengadilan negeri Mukomuko

Word Pers Indonesia – Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko memutuskan menunda sidang praperadilan kasus pencabulan di Mukomuko dengan pemohon IH melalui kuasa hukumnya Heriyanto Siahaan,S.H.

Penundaan dilakukan karena pihak termohon Polres Mukomuko berhalangan hadir dalam sidang hari ini.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Mukomuko, Vidya Triananda SH,MH mengatakan sidang perdana ditunda.

“Sidang kita lanjutkan hari jumat besok tanggal 26 Agustus 2022, “kata Vidya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Heriyanto mengatakan, Penundaan sidang perdana permohonan praperadilan yang di gelar di Pengadilan Negeri Mukomuko hari ini bahwa dari pihak termohon yaitu kepolisian telah menerima surat pemberitahuan dan memberikan menyerahkan surat permohonan penundaan sidang.

“Kita meyakini pihak kepolisian sudah menerima surat pemberitahuan sidang, dan menduga ketidakhadiran kepolisian sebagai kiat agar perkara pokok kliennya segera disidangkan, ” ungkap Heri.

Ia mengatakan, kita sudah meminta kepada Hakim Tunggal Prapeadilan supaya sidang praperadilan ini tidak ditunda lama karena menyangkut nasib klien yang berada di dalam tahanan. Sebab, tujuan gugatan praperadilan ini untuk mencari kebenaran apakah proses penyidikan, penangkapan hingga penahanan oleh polisi sah atau tidak.

Dikatakan Heri, Kita menghormati putusan hakim atas penundaan sidang hingga hari jumat besok, karena untuk kepentingan klien kami yang ada dalam tahanan.

“Materi praperadilan ini hanya ingin pembuktian apakah sah atau tidaknya penyidikan termasuk proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klen kami,” kata Heri

Lanjutnya, kejadian dugaan pencabulan berawal orang tua korban melihat anaknya diduga cabuli dengan korban tanggal (17/07/22) lalu. Kemudian tersangka digelandang oleh warga didampingi babinkamtibmas rumah Kades, melihat kondisi situasi emosi warga tak terkendali. Pelaku ini langsung diamankan ke polres Mukomuko dan langsung ditahan di pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Melanggar Aturan, Pemilihan Kades PAW Berangan Mulya Secara Aklamasi, Harus Dibatalkan

“Kita menduga ada kejanggalan atas penetapan tersangka dengan klien kami. Yang mana korban membuat laporan ke polisi 18 Juli 2022. Sedangkan pemohon kami diduga tidak pernah di periksa selaku saksi,dan tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Sementara itu, selaku pihak pemohon Kasat Reskrim Polres Mukomuko  saat dikonfirmasi mengatakan, ketidak hadiran dari pihaknya sedang dinas luar.

” Sedang ada agenda di Kota Bengkulu pak,” singkatnya.

Kontibutor: Bambang
Editor: Redaksi