Tersangka Judi Togel di Bengkulu Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Lebong, Word Pers Indonesia – Mu (27), seorang warga Desa Bungin, Kecamatan Bungin Kuning, Kabupaten Lebong, harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atas dugaan tindak pidana perjudian jenis togel. Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., menyampaikan hal ini pada konferensi pers di Mapolres Lebong pada Selasa (16/1/2024).

Menurut Iptu Riski Dwi Cahyo, penangkapan terhadap Mu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang kegiatan judi togel yang dilakukannya di tempat tinggalnya pada Sabtu (6/1/2024). “Anggota kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan satu unit ponsel merek Oppo Reno dari tangan tersangka. Iptu Riski Dwi Cahyo menekankan bahwa Mu kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 25 juta sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjudian.

“Pelaksanaan judi togel adalah pelanggaran hukum yang serius dan dapat merusak ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas praktik perjudian ini dan menindak tegas pelaku-pelakunya,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian Lebong mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian, serta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitarnya. Selain itu, penegakan hukum akan terus dilakukan secara adil dan tegas guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Lebong.

Reporter: Hendro
Editor: ANasril

BACA JUGA:  500 Personil Gabungan TNI-Polri RL Amankan Natal Dan Tahun Baru

Posting Terkait

Jangan Lewatkan