Tertangkap! Salesman Bengkulu Gelapkan Rp68 Juta, Akui Habis untuk Judi Online

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Seorang salesman bernama Irmansyah warga Anggut Atas Kota Bengkulu diringkus Polisi lantaran menggelapkan uang setoran pembayaran dari beberapa toko kerjasamanya.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno menerangkan, penangkapan pelaku ini berawal laporan pihak perusahaan CV. Sinar Laut Baru Cabang Bengkulu melapor ke Polresta Bengkulu.

“Modus pelaku ini tidak menyetorkan uang hasil penjualan di berapa toko mitra kerjasama perusahaan, ” kata Sudarno.

Dijelaskan Sudarno, Kemudian pihak toko melakukan audit ke berapa toko yang menjadi mitra kerja sama penjualan barang.

“Sebanyak 40 toko, dan itu sudah menyetorkan uang kepada pelaku dengan total sebesar 68 juta rupiah, ” tegangnya.

Pelaku bernama Irmansyah merupakan salesman karyawan perusahaan CV. Sinar Laut Baru Cabang Bengkulu.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku diwawancarai wartawan pelaku melakukan dikarenakan faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.

“Uang untuk kebutuhan sehari-hari. Dan sebagian digunakan untuk judi online (Judol),” terang pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (*)

BACA JUGA:  Sindikat Pemasok Tekstil Ilegal Asal China Terungkap

Posting Terkait

Jangan Lewatkan