Tiga ASN Sekretariat DPRD Seluma Ditetapkan Tersangka Korupsi

Seluma, Word Pers Indonesia Terkait kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD tahun anggaran 2021 silam. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekretariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka korupsi.

3 ASN yang ditetapkan yaitu mangan Plt.Sekwan, M.Husni, Bendahara Pengeluaran, Rahmat Efendi dan PPTK kegiatan rutin, Salamun.

Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dilakukan audit terhadap anggaran belanja rutin tahun 2021.

“Ketiga ANS Sekretariat DPRD Seluma sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi belanja operasional Sekeretariat Dewan tahun 2021,” Kata Kajari, Kamis (15/11/23).

Berdasarkan hasil audit, total kerugian dari kasus korupsi tersebut mencapai Rp.1,2 Miliar, yang terdiri dari 11 item temuan.

Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian oleh konsultan akuntan publik dan hasil penghitungan nanti akan dijadikan bukti tambahan dalam persidangan.

Diketahui saat ini, penyidik Kejari Seluma masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainya dalam dugaan korupsi tersebut.

“Untuk dugaan tersangka yang baru kemungkinan masih ada 3 orang lagi. Kalau ada perkembangan nanti akan kami sampaikan,” jelasnya.

Ketiga tersangka ini, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan Ancaman 20 penjara. (*)

Editor: Redaksi

BACA JUGA:  Mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin Hadiri Pemanggilan Jaksa Terkait Kasus Penyimpangan Aset

Posting Terkait

Jangan Lewatkan