Tiga Kabupaten di Bengkulu Disanksi Menteri Lingkungan Hidup, Sistem Open Dumping Dihentikan Maksimal 180 Hari

Bengkulu, Wordpers.id – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 217 Tahun 2025 yang memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu: Seluma, Mukomuko, dan Lebong. Ketiganya terbukti melanggar ketentuan pengelolaan sampah dengan masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mereka.

Sanksi ini dijatuhkan demi menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, sekaligus menegakkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengelolaan Sampah Open Dumping Dihentikan Maksimal 180 Hari

Dalam isi keputusan tersebut, ketiga pemerintah kabupaten diwajibkan:

  1. Menghentikan pengelolaan sampah sistem terbuka paling lama 180 hari.
  2. Menyusun dokumen rencana penghentian sistem open dumping dalam 30 hari.
  3. Menyusun dokumen persetujuan lingkungan untuk sistem sanitary landfill (lahan urug saniter) dalam 90 hari.
  4. Menangani dampak lingkungan dari sistem pembuangan terbuka yang sudah berjalan, dalam waktu maksimal 60 hari.
  5. Melakukan penutupan dan pengakhiran area pembuangan terbuka sesuai prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar, mengonfirmasi adanya sanksi tersebut dan menegaskan bahwa ketiga kabupaten wajib segera berbenah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“SK Menteri itu jelas, penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka maksimal 180 hari. Kabupaten harus segera menyusun dokumen rencana penghentian sistem open dumping dalam waktu 30 hari,” jelas Adi Yanuar, dalam keterangannya kepada media, Selasa (15/7/2025).

Adi juga menambahkan bahwa kewajiban lainnya adalah melaksanakan pemrosesan akhir sampah dengan metode sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan persetujuan lingkungan yang disyaratkan.

“Pemerintah daerah harus melaksanakan pemrosesan akhir menggunakan sistem lahan urug saniter paling lambat 90 hari. Ini sesuai dokumen persetujuan lingkungan yang harus disiapkan,” tambahnya.

Kementerian Lingkungan Hidup menekankan bahwa jika ketiga kabupaten tidak menjalankan kewajiban dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pemerintah pusat bisa mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas.

Sanksi ini menjadi peringatan keras bagi daerah lain yang masih abai terhadap tata kelola pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Open dumping, selain mencemari lingkungan, juga meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat dan kerusakan ekosistem.

Writer: Alfridho Ade Permana
Editor: ANasril