Word Pers Indonesia – Tim Gurita Polres Prabumulih setelah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor menimpa inisial, T (22) tahun warga Jalan Seminung RT 02/RW 05 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022, sekitar pukul 03.00 WIB di Garasi Rumah Kontrakan inisial N di Jalan Bukit Barisan Gang Serelo RT 01/RW 01 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Sebelumnya, telah menangkap SD (44) tahun. Kasus tersebut terus dikembangkan hingga berhasil menangkap satu pelaku lagi, yaitu AM (40) tahun warga Desa Tambak Dusun II, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Dengan Kronologis penangkapan pelaku AM diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih di rumah mertuanya tak jauh dari rumahnya pada Rabu malam, 23 Nopember 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.
Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya benar, satu TSK lagi atas nama AM berhasil diringkus petugas kita karena terlibat pencurian SPM di rumah kontrakan Niko Gang Serelo,” ujar Alita.
Proses hukumnya, kata dia sekarang ini tengah berjalan dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat.
“Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Kasusnya, masih terus kita selidiki dan kembangkan. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mawas diri menjaga kendaraan dirumahnya masing masing, karena tindak pidana kejahatan bisa terjadi adanya kesempatan dan peluang”. pungkasnya. (Red/Bbg/Hms)