Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Tokoh Agama dan Pemerintahan Bengkulu Utara, Menolak Kelompok Paham Radikal Yang Ingin Mendirikan Negara Khilafah
Kelompok Eks. HTI merupakan kelompok keagamaan yang sudah di larang oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 juli 2017 pemerintah indonesia secara resmi mencabut hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ) berdasarkan surat keputusan kementrian Hukum dan HAM nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan Hukum perkumpulan HTI. Pencabutan tersebut dilakukan sebagai Tindaklanjut Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang ( Perppu ) nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Kelompok paham radikal yang anti pemerintah dan tidak mengakui Negara kesatuan Indonesia ( NKRI ) di Kabupaten Bengkulu Utara ini mendapat respon kecaman dari berbagai pihak.seperti sdr.Masduki selaku pengurus cabang NU kabupaten Bengkulu Utara ia menolak keras penyebaran paham Radikaslisme dan Terorisme dan Intoleransi di Kabupaten Bengkulu Utara. Minggu (20/11/2022)
“Saya Masduki selaku pengurus cabang NU kabupaten Bengkulu Utara dengan ini menolak individu maupun kelompok-kelompok yang ingin menyebarluaskan faham ajaran terorisme dan radikalisme dan menolak kelompok-kelompok yang ingin mendirikan negara khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Sampai Masduki.
Disisi lain Sekretaris Camat Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Epriyoga Pafiles juga menolak Faham radikalisme dan terorisme, “Saya Epriyoga Pafiles menolak adanya individu dan adanya kelompok yang ingin menyebarkan faham radikalisme dan terorisme serta kelompak yang ingin mendirikan negara khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ‘NKRI HARGA MATI,” Pungkas Epriyoga.
Hal senada disampaikan oleh Kasi Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara Menhakam yang menolak keras kelompok-kelompok yang menyebarkan khilafah di Indonesia, “Saya Menhakam selaku Kasi Humas Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten Bengkulu Utara menolak kelompok yang menyebarkan faham radikalisme dan terorisme serta menolak kelompok-kelompok yang menyebarkan khilafah di Indonesia”. Ujar Menhakam
Tujuan dan Latar Belakang Hizbut Tahrir :
Mewujudkan kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, merupakan tujuan utama yang melatarbelakangi berdirinya HTI dan segala aktivitasnya. Yang dimaksud khilafah adalah kepemimpinan umat dalam suatu Daulah Islam yang universal di muka bumi ini, dengan dipimpin seorang pemimpin tunggal (khalifah) yang dibai’at oleh umat. (Mengenal HT, hlm. 2, 54 ). Landasannya adalah bahwa semua negeri kaum muslimin dewasa ini—tanpa kecuali—termasuk kategori Darul Kufur (negeri kafir), sekalipun penduduknya kaum muslimin. Sebab, dalam kamus HT, yang dimaksud Darul Islam adalah daerah yang di dalamnya diterapkan sistem hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam urusan pemerintahan, dan keamanannya berada di tangan kaum muslimin, sekalipun mayoritas penduduknya bukan muslim. Adapun Darul Kufur adalah daerah yang di dalamnya diterapkan sistem hukum kufur dalam seluruh aspek kehidupan, atau keamanannya bukan di tangan kaum muslimin, sekalipun seluruh penduduknya adalah muslim. (Lihat Mengenal HT, hlm.79).
Para Kelompok anggota (Jama’ah) Eks Ormas HTI Cabang Provinsi Bengkulu wilayah Kabupaten Bengkulu Utara kembali Eksis dengan mengadakan Kajian Rutin Keagamaan di Desa Sumber Agung Kec. Arma Jaya Kab. Bengkulu Utara. Kegiatan Kajian Rutin Keagamaan di pimpin oleh Ustadz Ardin Syah (Eks Pengurus HTI Provinsi Bengkulu) yang saat ini berdomisili di Jl. Padat Karya Desa Karang Anyar Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara. (Adv/Sdang1)