MUKOMUKO, WORDPERS.ID – Penertiban aktivitas perkebunan di kawasan yang disebut sebagai hutan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) mulai menyasar wilayah Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Tim gabungan yang melibatkan Kodim 0428/Mukomuko dilaporkan telah memasang tujuh papan larangan di sejumlah titik, termasuk lokasi yang dikenal masyarakat dengan sebutan Gunung Dengkul.
Pemasangan papan tersebut menjadi penanda larangan beraktivitas di area yang dimaksud sebagai kawasan hutan penyangga TNKS. Namun, langkah penertiban ini juga memunculkan sorotan terkait kejelasan batas kawasan, pemberitahuan kepada warga, serta konsistensi penegakan aturan terhadap seluruh pihak.
Informasi mengenai kegiatan tersebut dibenarkan seorang petugas dari pihak PE TNKS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Iya benar, kami bersama tim gabungan sudah masuk ke wilayah Desa Bukit Makmur dan papan pengumuman larangan sudah kami pasang sebagai batas,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan perwakilan Kecamatan Penarik yang turut mendampingi tim gabungan. Melalui pesan WhatsApp, ia membenarkan bahwa pemasangan papan larangan telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
“Iya benar, tim gabungan tersebut sudah masuk di wilayah Desa Bukit Makmur beberapa hari lalu dan sudah memasang papan pengumuman larangan aktivitas. Ada tujuh titik lokasi papan pengumuman larangan yang sudah dipasang,” katanya.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan kedua sumber tersebut, terdapat tujuh titik pemasangan papan larangan di wilayah Desa Bukit Makmur.
Warga Temukan Sawit Ditumbang, Kejelasan Penertiban Disorot
Di tengah pemasangan papan larangan, seorang warga yang hendak menuju ladangnya mengaku terkejut melihat kondisi di lokasi. Selain papan pengumuman, warga tersebut melihat sejumlah pohon kelapa sawit telah ditumbangkan dan bagian tanaman tampak mengering setelah diduga diberi bahan kimia.
Temuan tersebut menjadi bagian yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang, terutama mengenai lokasi persis tanaman yang ditertibkan, dasar tindakan, status penguasaan lahan, serta prosedur yang diterapkan kepada pemilik atau penggarap.
Kepastian mengenai batas kawasan menjadi penting agar penertiban tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Di sisi lain, apabila aktivitas perkebunan terbukti berada di kawasan yang dilarang, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
AMPI: Jangan Hanya Tegas kepada Warga Kecil
Penggiat sosial sekaligus Ketua AMPI Mukomuko, Saprin Efendi, menyatakan mendukung upaya penertiban kawasan hutan. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
“Kami dukung penertiban hutan penyangga TNKS di Bukit Makmur, tapi harus adil dan transparan, jangan bikin warga kaget tiba-tiba sawitnya ditumbang dan disiram obat hingga mengering! Kalau kebun rakyat kecil ditertibkan, kebun korporasi yang masuk zona 1 Km juga harus ditertibkan! Jangan tebang pilih, hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas!” tegas Saprin.
Pernyataan tersebut menyoroti dua persoalan utama: kepastian prosedur penertiban terhadap kebun warga dan konsistensi pengawasan terhadap aktivitas perkebunan milik perusahaan yang disebut berada di sekitar kawasan.
Meski demikian, dugaan keberadaan kebun korporasi di zona satu kilometer dari kawasan TNKS perlu diperiksa berdasarkan peta resmi, batas kawasan, serta ketentuan yang berlaku. Jarak semata tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu perkebunan melanggar hukum.
Kejelasan Batas dan Penegakan yang Setara Jadi Kunci
Pemasangan tujuh papan larangan di Bukit Makmur diharapkan dapat memperjelas batas area yang tidak boleh digarap. Namun, informasi mengenai dasar penetapan lokasi, peta batas, mekanisme pemberitahuan kepada warga, dan tindak lanjut terhadap tanaman yang ditertibkan masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi pihak berwenang.
Penegakan aturan di kawasan hutan konservasi maupun area penyangganya harus mengacu pada status hukum dan batas wilayah yang sah. Transparansi prosedur serta perlakuan yang setara terhadap warga dan korporasi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Redaksi WORDPERS.ID membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kodim 0428/Mukomuko, pihak pengelola TNKS, KPHP, Pemerintah Kecamatan Penarik, perusahaan terkait, serta pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Bambang
Editor: ANasril
