Tutupi Data Publik Dapat Dipenjara

Wawancara

BENGKULU, WORD PERS INDONESIAKomisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu, Mona Anggraini, menyebutkan lembaga publik yang menghambat masyarakat memperoleh informasi publik terancam sanksi penjara hingga denda.

Sanksinya pengelola publik terancam demosi penjara minimal satu bulan atau membayar denda pidana sebesar Rp 5 juta.

Mona mengatakan lembaga publik wajib menyediakan informasi publik minimal melalui website resmi yang dikelola pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.

“Adanya website yang bisa diakses oleh masyarakat adalah paling mendasar,” kata Mona, Kamis (11/2/2021).

Mona menilai pengelolaan website suatu badan negara maupun lembaga dengan selalu mengupdate informasi yang mereka miliki, sehingga memudahkan bagi publik untuk mengakses dalam mencari informasi yang diinginkan.

“Masyarakat berhak mengetahui informasi publik yang sifatnya milik kepentingan banyak orang dan tertera dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi,” kata Mona.

Pada pengelolaan website resmi hal yang dapat diketahui publik berupa sisi anggaran, kegiatan ataupun hasil yang telah dikerjakan.

Mona menyebutkan saat ini masih banyak institusi pemerintah yang tak memiliki website sehingga masyarakat tidak mengetahui apa saja kegiatan yang tengah dijalankan. Justru didapati pengelolaan informasi publik saat ini bergulir ke halaman media sosial.

“Penggunaan media sosial itu sah-sah saja ketika digunakan untuk menyampaikan informasi. Tapi informasi tersebut perlu dimasukan dalam website pengelola informasi publik resmi,” kata Dia.

Mona mengungkap setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

BACA JUGA:  UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Bengkuku Ajak Masyarakat Kenali Program Rehabilitas NAPZA "BUTTERFLY"

Jangan Lewatkan