KEPAHIANG, Word Pers Indonesia – Pansus I DPRD Kabupaten Kepahiang melakukan finishing pembahasan tahap kedua terkait penetapan objek beserta tarif retribusi dan pajak daerah pada 6 OPD, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Selasa (17/10/2023).
Adapun 6 OPD dimaksud adalah Bagian Umum Setdakab. Kepahiang, Disparpora, Dishub, Distan, DLH dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Pada pelaksanaannya hadir juga Tim Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Kepahiang.
Ketua Pansus I, Franco Escobar, S.Kom mengatakan dalam pembahasan ini kembali diinventarisir objek dan tarif retribusi pada OPD. Seperti halnya pada Dinas Perhubungan dilakukan penghapusan objek retribusi KIR dari draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepahiang. Hal itu dilakukan karena hasil retribusi tersebut adalah miliki Kementerian Perhubungan RI.
“Dari keterangan Dishub Kepahiang, hasil pungutan retribusi KIR tidak masuk ke kas daerah, melainkan milik Kementerian Perhubungan RI. Oleh karena itu objek tersebut kita hapuskan dari daftar retribusi daerah Kabupaten Kepahiang,” sampai Franco.
Sedangkan terhadap tarif pajak yang dinaungi BKD Kepahiang, dia menjelaskan tidak terdapat perubahan yang signifikan, hal itu dikarenakan pajak daerah sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Oleh karena itu dengan tuntasnya finishing pembahasan tahap kedua ini, selanjutnya Pansus I bersama tenaga ahli akan melakukan penyempurnaan pada Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepahiang. Dan insya’Allah akan kita laporkan kepada Pimpinan DPRD melalui Rapat Gabungan Komisi pada Senin tanggal 23 Oktober mendatang,” sampai Franco Escobar, S.Kom.
Untuk diketahui rapat ini dihadiri segenap anggota Pansus I, yaitu Maryatun dan Nyimas Tika Herawati, S.IP. Turut hadir Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang.