Musi Banyuasin, Word Pers Indonesia – Tradisi berbagi parcel Lebaran yang selama ini identik dengan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial, mendadak berubah menjadi polemik panas di lingkungan Polres Musi Banyuasin (Muba). Kebijakan penyaluran parcel yang diduga mensyaratkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “tiket penerimaan” memicu gelombang protes dari kalangan jurnalis lokal.
Informasi yang beredar menyebutkan, hanya wartawan yang telah mengantongi sertifikat UKW yang berhak menerima parcel Lebaran. Sementara mereka yang belum tersertifikasi, praktis tersisih dari daftar penerima.
Alasan klasik pun mencuat ke permukaan—keterbatasan jumlah parcel. Namun di balik dalih administratif tersebut, muncul pertanyaan publik yang lebih mendasar: sejak kapan bantuan bernuansa sosial dibagikan dengan mekanisme seleksi berbasis kompetensi profesional?
Sejumlah wartawan menilai, kebijakan ini bukan sekadar teknis distribusi, melainkan mengandung pesan tersirat yang berpotensi membatasi akses dan menciptakan eksklusivitas di kalangan insan pers.
“Kalau memang alasan utamanya keterbatasan, seharusnya ada mekanisme yang adil, bukan malah menjadikan UKW sebagai syarat. Ini jadi seperti alat seleksi, bukan lagi bentuk kepedulian,” ujar salah satu wartawan di Muba yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini juga dinilai berpotensi menggeser fungsi UKW itu sendiri. Sertifikasi yang sejatinya menjadi tolok ukur profesionalisme jurnalis, kini justru dipersepsikan sebagai “akses masuk” untuk mendapatkan fasilitas tertentu.
Lebih jauh, pengamat komunikasi lokal menilai kondisi ini bisa memunculkan relasi yang tidak sehat antara institusi dan media.
“Ketika bantuan sosial dikaitkan dengan status atau kualifikasi tertentu, maka batas antara kepedulian dan kepentingan menjadi kabur. Ini berbahaya bagi independensi pers,” ungkapnya.
Kekecewaan pun tak terbendung. Ratusan wartawan di Bumi Serasan Sekate disebut merasa diperlakukan tidak adil oleh mekanisme tersebut. Narasi yang berkembang di ruang publik pun semakin tajam—bahwa persoalan ini bukan semata soal parcel yang terbatas, tetapi tentang cara pandang terhadap insan pers itu sendiri.
Momentum Lebaran yang semestinya menjadi ruang mempererat solidaritas, justru tercoreng oleh kebijakan yang dianggap diskriminatif. Ketika kepedulian dipagari syarat administratif, publik mulai mempertanyakan: apakah ini murni keterbatasan, atau ada kepentingan lain yang bermain di baliknya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Muba terkait polemik tersebut. Sikap diam ini justru memperkeruh suasana dan memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan ujian penting bagi komitmen menjaga hubungan sehat antara institusi dan pers. Sebab, ketika bantuan sosial mulai dipolitisasi atau diseleksi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan—tetapi juga integritas.
Reporter: Frengky
Editor: Anasril































