Wadai, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 2,6 M Masih Sempat Senyum Renyah saat Digelandang Ke Lapas

Bekasi, Word Pers Indonesia – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas praktik korupsi kembali dibuktikan. Baru dua bulan menjabat, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil membongkar kasus penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Anggaran 2024.

Dalam kasus ini, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SH selaku Kepala Desa Sumberjaya (periode Juni 2023–September 2024), SJ sekretaris desa, GR kepala urusan keuangan sekaligus operator siskeudes (periode Januari–Agustus 2024), serta MSA Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

“Dari hasil penyidikan, keempatnya diduga menyalahgunakan dana APBDes tidak sesuai ketentuan, bahkan menerima imbalan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara merugi hingga Rp 2,6 miliar,” ujar Kepala Kejari Bekasi, Eddy Sumarman, dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 hingga 30 September 2025.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eddy menegaskan, penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya membuka peluang adanya tersangka baru jika bukti mengarah pada pihak lain.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi,” tegas Eddy.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala desa dan perangkatnya agar tidak bermain-main dengan dana desa (APBDes). Dana tersebut sejatinya diprioritaskan untuk pembangunan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya segelintir orang.(Sbr)

BACA JUGA:  Pengumuman Hasil Seleksi PPK Pilkada Mukomuko 2024, Ini Daftar Nama yang Lulus

Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan