Wakili Suara Rakyat, Rustam FPR Tuntut Kapolres Tetapkan Tsk Proyek WKT

Word Pers Indonesia – Rustam Efendi, SH menegaskan, sudah seharusnya LSM Front Pembela Rakyat (FPR) mewakili masyarakat Kota Bengkulu meminta pertanggungjawaban kebijakan publik dari Polresta Bengkulu. Polresta Bengkulu dituntut lebih gesit dan terbuka kepada Rakyat dalam proses penegakkan hukum Proyek Amblas (Gagal) Wisata Kota Tuo (WKT) yang menggunakan Anggaran APBN dan APBD Kota Bengkulu Belasan-puluhan miliar rupiah.

“Penyelidikan sudah, termasuk pulbaket dan pemanggilan Kadis PUPR Kota Bengkulu. Kapan penyidikan dan penetapan tersangka dan pasal hukum yang disangkakan?. Apakah kasus ini dianggap bukan kasus besar dapat perhatian masyarakat.” Tegas Rustam saat berkomunikasi dengan Redaksi WordPress via telpon, pukul 10 WIB, Selasa 28 Maret 2024.

Lanjut Rustam, dalam penegakkan hukum Proyek Wisata Kota Tuo, Polres Bengkulu jangan terkesan lambat dan ditutupi.

“Ini kasus yang telah menjadi atensi atau perhatian publik, rakyat Bengkulu. Dan telah diberitakan oleh beberapa media. Jadi transparansi sangat dituntut rakyat untuk memulihkan citra Polri di mata masyarakat, ” Kata Rustam.

Rustam mengkritik pernyataan pihak-pihak yang ingin mengaburkan persoalan ini, supaya tidak ada tersangka yang akan dijerat hukum dalam Proyek Rusak Berat Wisata Kota Tuo.

“Jangan bikin narasi manipulatif, seakan-akan ini proyek tidak bermasalah. Kalau tidak bermasalah kenapa baru sekitar 1,3 tahun proyek ini sudah berantakan. Pasti bermasalah dan melanggar hukum,” Kritik Rustam.

Sekali lagi ditegaskan Rustam, itu proyek bukan rusak karena bencana alam, tapi amblas karena mencoba menguji alam dengan kualitas proyek di bawah standar.

“Pasti bukan karena bencana alam, tapi bencana yang dibuat manusia menguji alam, ” Tutup Rustam.

Pengertian Bencana Alam

Bencana alam (bahasa Inggris: Natural disaster), adalah suatu peristiwa yang terbagi menjadi dua berdasarkan pemicunya. Pertama, bencara yang terjadi secara alami dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, hurikan, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran liar dan wabah penyakit.

Beberapa bencana alam terjadi tidak secara alami. Contohnya adalah kelaparan, yaitu kekurangan bahan pangan dalam jumlah besar yang disebabkan oleh kombinasi faktor manusia dan alam. Dua jenis bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa di luar angkasa jarang mempengaruhi manusia, seperti asteroid dan badai matahari.

Bencana Alam Menurut UU Republik Indonesia

Sedangkan menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah,kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.

Penulis: Agus A
Editor: Freddy W