Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali menerbitkan surat edaran (SE) terbaru terkait perkembangan Covid-19. Menimbang telah terjadi peningkatan penyebaran Covid-19, maka melalui SE nomor 800/17/diknas/2021 ini walikota menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
SE tersebut juga melarang pihak sekolah melakukan kegiatan atau acara perpisahan bagi siswa yang lulus. SE ini dikeluarkan tentu sudah melalui kajian dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu.
“Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Covid-19, maka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dihentikan sementara. Kegiatan Belajar Mengajar tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakan
metode daring sampai ditetapkannya status keadaan tertentu oleh Satgas Kota Bengkulu dan pemberitahuan resmi Penanganan Covid-19 selanjutnya,” ujar Helmi.
Yang juga ditekankan agar perayaan kelulusan atau perpisahan yang menimbulkan keramaian tidak boleh dilakukan selama SE tersebut masih berlaku atau belum dicabut.
Bagi yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui surat edaran ini kami harapkan pihak-pihak terkait dapat segera melakukan penyesuaian,” kata Helmi.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 338/07/B.Kesbangpol tanggal 11 februari 2021 tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah dimasa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(Release/Media Center Kominfo Kota Bengkulu)