Warga Pasar Bantal Diringkus, Simpan Ganja dalam Botol Mizone

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kabupaten Mukomuko berhasil menangkap seorang tersangka, (DRM) berusia 25 tahun, yang diduga sebagai pengedar Narkotika golongan 1, termasuk jenis Sabu dan Ganja.

Penangkapan ini dilakukan di rumahnya pada Kamis, 25 April sekitar pukul 20.30 WIB.

Kronologi penangkapan dimulai saat anggota Satres Narkoba Polres Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat Desa Pasar Bantal tentang aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Dengan cepat, anggota satuan tersebut menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka dan disaksikan oleh Kepala Desa Mandi Angin, kami menemukan 5 paket Sabu yang disimpan dalam tutup botol Mizone serta 1 paket Ganja yang dibungkus dengan kertas kalender,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Suprapto SH MH.

Tersangka telah dibawa ke kantor Mapolres Mukomuko untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” tambahnya. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan