Wordpers.id, Kaur – Warga Kabupaten Bengkulu Selatan, SI (51) terpaksa harus meringkuk dijeruji besi setelah ketahuan mencabuli anak tirinya selama 8 bulan.
SI yang bekerja sebagai petani ini nekat memperkosa anak tirinya Bunga (14), warga Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) dalam kurun waktu delapan bulan atau mulai bulan Juni 2020 hingga Januari 2021.
“Untuk tersangka pemerkosa anak tiri itu sudah kami amankan di Polres Kaur kini,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi melalui Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko, Minggu (31/1).
Dikatakan Kanit, tersangka SI diamankan Minggu (31/1) sekira pukul 10.00 WIB, di mana unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko dan diback up oleh anggota Polsek Kaur Utara telah melakukan upaya paksa atau penangkapan di Desa Talang Besar Kecamatan Padang Pagulir, karena telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Tersangka dengan korban ini satu rumah karena korban anak tiri tersangka. Tersangka mencabuli korban saat korban ditinggal ibunya pergi,” terang Kanit.
Ditambahkannya, di mana untuk modus tersangka dengan cara menjanjikan membelikan sepeda motor Honda Sonic jika mau melayani hubungan badan dengan tersangka.
“Nah setelah dirayu, korban yang masih lugu itu bersedia melayani nafsu birahi tersangka sejak bulan Juni 2020 hingga Januari 2021,” kata Kanit.
Terbongkarnya aksi bejat tersangka ini, Sabtu (30/1) sekira pukul 03.00 WIB. Di mana ibu korban menjemput anaknya di rumah teman anaknya dan kemudian ibu korban menanyakan kepada anak korban .
“Kenapa kamu kabur dari rumah, bunga menjawab diperkosa ayah tiri dan saya bingung mau kemana”, tiru Kanit seperti diterangkan ibunya.
Selanjutnya ibu korban langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolres Kaur.
“Kalau dari pengakuan tersangka pencabulan itu dilakukan sebanyak lima kali dan kalau dari korban sejak bulan Juni 2020, terakhir pencabulan dilakukan tersangka itu, Kamis (28/1). Untuk hamil atau tidaknya korban akan kita lakukan visum dulu,” tandasnya.