Arios Sontoso: Kalau Tak Bawa Manfaat, Tutup Saja Pabrik Sawit PT KSM di Mukomuko!

“Warga Geram, Tuntutan Terhadap PT Karya Sawitindo Mas Jalan di Tempat: Limbah Cemari Sungai, CSR Tak Menyentuh Rakyat!”

 

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Kekecewaan masyarakat terhadap PT Karya Sawitindo Mas (KSM) kian memuncak. Perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, itu kembali disorot karena dinilai abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan, sementara dampak negatif dari aktivitas operasionalnya semakin dirasakan warga.

Pada Selasa (15/10/2025), warga setempat menilai, tuntutan mereka terhadap perusahaan terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pencemaran lingkungan tak kunjung ditindaklanjuti secara serius.

Menurut warga, PT Karya Sawitindo Mas (KSM) kerap mengklaim telah menjalankan program CSR, namun dampaknya nyaris tak dirasakan masyarakat. Program yang dijalankan disebut hanya bersifat sementara dan tidak berkelanjutan, tanpa menciptakan kemandirian ekonomi bagi desa-desa penyangga.

“CSR itu seolah hanya formalitas. Tidak ada dampak nyata bagi kami di lapangan. Jalan rusak, pengangguran masih banyak, dan pendidikan anak-anak di sekitar perusahaan pun tidak disentuh bantuan,” keluh Arios Sontoso, warga Kecamatan XIV Koto, saat diwawancarai Word Pers Indonesia.

Arios menegaskan, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Mukomuko terkesan diam dan tidak tanggap terhadap tuntutan masyarakat yang sudah disuarakan sejak lama.

“Seharusnya pemerintah dan DPRD, terutama yang membidangi lingkungan hidup, segera turun tangan. Jangan tunggu ada gejolak dulu baru bereaksi. Ini sudah lama dikeluhkan dan sering viral di media sosial, tapi tetap tak ada langkah nyata,” tegasnya.

Selain masalah CSR, warga juga mengaku resah atas dugaan pencemaran sungai dan lahan pertanian akibat limbah cair dari pabrik kelapa sawit PT KSM. Air sungai yang dulunya digunakan warga untuk mandi dan mencuci kini mulai tercemar dan berbau tak sedap.

Beberapa petani juga mengeluhkan kerusakan tanaman sawit dan padi akibat aliran limbah yang merembes ke area persawahan.

“Kami khawatir, kalau dibiarkan terus, hasil panen bisa gagal. Limbah pabrik itu sudah lama jadi masalah, tapi perusahaan pura-pura tidak tahu,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Arios menilai, jika kehadiran perusahaan lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat, lebih baik PT KSM ditutup.

“Kalau perusahaan cuma merugikan masyarakat dan tidak peduli terhadap lingkungan, lebih baik ditutup saja! Jangan hanya berpihak pada keuntungan kelompok tertentu,” ujarnya geram.

Warga mendesak agar pemerintah daerah segera mengevaluasi izin operasional perusahaan serta memastikan program CSR benar-benar dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), terutama bagi yang beroperasi di sektor sumber daya alam. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berimplikasi hukum dan mempengaruhi keberlanjutan izin usaha.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang terbukti menyebabkan pencemaran air dan kerusakan lingkungan.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan DPRD untuk menegakkan keadilan lingkungan. Mereka tak ingin lagi menjadi korban ketidakpedulian korporasi dan lemahnya pengawasan negara.

“Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan nyata. Perusahaan besar seperti PT KSM jangan hanya pandai cari untung, tapi buta terhadap penderitaan masyarakat di sekelilingnya,” tutup Arios dengan nada tegas.

Reporter: Bambang.S
Editor: Agus.A

Posting Terkait

Jangan Lewatkan