Perambahan Sawit Kian Gila: Satgas Didesak Masuk Air Rami–Air Majunto, Pemodal Utama Terancam Terseret

OPERASI SAWIT ILEGAL DI BENGKULU MASUK TAHAP EKSPANSI: TOKOH MUKOMUKO MINTA HPT AIR RAMI–AIR MAJUNTO DIBERSIHKAN TOTAL

Mukomuko, Word Pers Indonesia — Penertiban besar-besaran terhadap kebun sawit ilegal di kawasan hutan negara Bengkulu kini memasuki babak baru. Operasi yang sebelumnya berfokus di bentang alam Seblat, kini diperluas hingga menyentuh wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Air Rami hingga Air Majunto, Kecamatan Lubuk Pinang. Desakan publik semakin keras, terutama dari aktivis lokal yang menilai kerusakan hutan telah mencapai titik kritis.

Tokoh masyarakat Mukomuko, Saprin Efendi, menjadi salah satu suara terdepan meminta Ditjen Kehutanan turun langsung menertibkan seluruh kawasan yang selama ini diduga menjadi sarang perambahan sawit ilegal.

“Dari Air Rami sampai Air Majunto adalah kawasan HPT yang sangat penting bagi ekosistem lokal. Tapi kondisinya rusak parah karena aktivitas ilegal. Satgas Kehutanan sejak dibentuk belum sekali pun menyentuh wilayah Lubuk Pinang dan Air Teramang,” tegas Saprin.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tumpulnya penegakan hukum di kawasan yang seharusnya dilindungi negara.

Operasi Diperluas, Lebih dari 2.400 Ha Sawit Sudah Ditumbangkan

Di sisi lain, operasi penertiban di bentang alam Seblat terus berjalan. Tim gabungan telah membongkar lebih dari 50 pondok, menumbangkan 2.400 hektare kebun sawit ilegal, dan mengembalikan kontrol negara atas lebih dari 4.000 hektare hutan. Angka ini diperkirakan bertambah karena petugas kini menyisir titik-titik terluar yang selama ini luput dari pantauan.

“Seperti disampaikan Pak Wamen Kehutanan, tidak ada toleransi bagi perambahan di kawasan konservasi maupun hutan negara. Penumbangan sawit ilegal masih terus berjalan,” ujar Saprin.

Operasi dilakukan oleh tim besar yang melibatkan Gakkumhut Sumatera, TNKS, Dinas LHK Bengkulu, KPH Bengkulu Utara, KPHP Mukomuko, BKSDA, TNI, dan Polri.

Praktisi Hukum: Soal Sawit Ilegal Harus Diusut Sampai Aktor Utama

Praktisi hukum asal Mukomuko, Muslim Chaniago, SH, MH, menegaskan bahwa penertiban tak boleh berhenti pada pembongkaran lahan. Ia meminta penegakan hukum dilanjutkan sampai menangkap semua yang terlibat, termasuk pemodal besar.

Ia mengungkapkan bahwa tim penertiban telah mengamankan dua alat berat yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan—indikasi kuat bahwa kegiatan perambahan melibatkan pihak berpengaruh.

“Merambah hutan lalu dijadikan kebun sawit adalah kejahatan terorganisir. Jangan hanya menyasar pekerjanya, tapi kejar dalangnya,” tegas Muslim.

Muslim mengingatkan bahwa kerangka hukum sudah sangat jelas. UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan melarang keras membuka kawasan hutan, apalagi memasukkan alat berat.

“Hutan negara Mukomuko sekarang banyak berubah jadi kebun sawit. Ini bukan pelanggaran biasa—ini pembangkangan terhadap hukum negara,” ujarnya.

Kerusakan Hutan Mengancam Jiwa: Banjir, Longsor, Konflik Satwa

Muslim menegaskan bahwa perambahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan ribuan warga.

“Jika penegakan hukum tidak tegas, Mukomuko bisa terkena bencana besar kapan saja. Itu bisa memakan korban jiwa,” harapnya.

Peta Kerusakan: Ribuan Hektare Hutan HPT dan HP Diduga Sudah Dikuasai. Data menunjukkan bahwa Kabupaten Mukomuko memiliki beberapa kawasan hutan strategis:

  • HP Air Rami – 5.068 Ha
  • HP Air Teramang – 4.780 Ha
  • HP Air Dikit – 2.260 Ha
  • HPT Air Ipuh I – 22.260 Ha
  • HPT Air Ipuh II – 16.748 Ha
  • HPT Air Manjunto – 25.970 Ha
  • HPK Air Manjunto – 2.891 Ha

Ironisnya, di beberapa kawasan tersebut muncul nama-nama pejabat dan mantan pejabat yang diduga memiliki kebun sawit di dalam hutan. Di HPT Air Ipuh I muncul nama BS dan WH. Di HPT Air Ipuh II ada ZHR dan RSD. Di HP Air Teramang ada WR dan NM. Sementara di HPT Air Manjunto muncul nama AMH.

Ditjen Gakkumhut: Target Kami Bukan Lagi Pelaku Kecil, Tetapi Pemodal Besar

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi kali ini menyasar aktor utama.

“Kami tidak lagi hanya menindak pelaku kecil. Target kami adalah para cukong, para pemodal yang menggerakkan semua aktivitas ilegal ini,” tegas Dwi.

Ia menambahkan bahwa saat ini sedang berlangsung Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat, sementara perambahan di lokasi lain akan ditindak bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dwi juga menyoroti perusahaan-perusahaan yang tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tidak mengikuti proses pemutihan sesuai UU Cipta Kerja.

Reporter: Bambang.S
Editor: Agus.A

Posting Terkait

Jangan Lewatkan