Mukomuko, Word Pers Indonesia – Warga Desa Terutung, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, dibuat geger setelah beredar video viral yang menampilkan kondisi air Sungai Betung berubah hitam pekat dan berbau menyengat. Sungai yang selama ini menjadi sumber air untuk mandi dan mencuci warga itu kini tak lagi layak digunakan.
Dalam video berdurasi satu menit itu, seorang warga bernama Zairan Renata tampak geram saat memperlihatkan kondisi air yang menghitam di belakang rumahnya. Ia menuding pencemaran itu berasal dari aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT Agro Muko Palm Oil Mill (MMPOM).
“Ini tempat kami mandi karena air PAM tidak mengalir. Lihat, airnya hitam legam, kacau! Ini ulah kerja tidak senonoh dari pihak perusahaan PT Agro Muko. Mari masyarakat, sudah waktunya kita bergerak,” tegas Zairan dalam video yang beredar luas di media sosial, Senin (14/10/2025).
Tak hanya warga, mantan Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Nopiyanti, juga ikut menyoroti persoalan tersebut. Melalui sebuah grup diskusi publik, ia meminta agar pemerintah dan masyarakat tidak diam menghadapi pencemaran lingkungan itu.
“Mohon saran bagi yang dituakan dan kawan sejawat. Mengingat air Betung ini masih dimanfaatkan warga untuk mandi dan mencuci,” tulis Nopiyanti dalam tanggapannya.
Menurut warga, dugaan pencemaran ini bukan hal baru. Limbah cair pabrik sawit PT Agro Muko disebut sudah lama mengalir ke Sungai Betung dan terus mencemari aliran air yang melewati sejumlah desa penyangga.
BPD Sudah Pernah Peringatkan
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua BPD Desa Terutung, Abusran, yang bersama Ketua BPD Supardi dan anggota BPD Andesta sebelumnya sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Pencemaran limbah sawit itu kuat dugaan bersumber dari salah satu PKS PT Agro Muko (MMPOM) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teras Terunjam, tidak jauh dari desa kami,” ujar Abusran seperti dikutip dari laporan WordPers.id tahun lalu. (https://wordpers.id/skandal-limbah-pt-agro-muko-sungai-betung-tercemar-masyarakat-berontak/)
Abusran menambahkan, pihaknya telah menyampaikan temuan tersebut kepada pemerintah desa dan instansi lingkungan hidup agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan.
Masyarakat kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko dan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan untuk turun langsung memeriksa lokasi pembuangan limbah PT Agro Muko. Mereka menilai perusahaan besar tersebut terkesan abai terhadap tanggung jawab sosial dan ekologis.
“Kalau air sudah begini, bagaimana kami mau hidup sehat? Anak-anak mandi di sungai, bisa sakit kulit, bisa keracunan. Jangan tunggu korban dulu baru bertindak,” ujar Rian, warga setempat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Jika terbukti, PT Agro Muko terancam sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasi.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, DLH, dan aparat penegak hukum. Kasus ini bukan sekadar soal limbah, tapi juga tentang hak hidup warga dan kelestarian lingkungan yang terancam oleh ulah korporasi besar.
Sementara, Pihak redaksi telah mencoba konfirmasi ke pihak Perusahaan melalu pesan Seluler beberapa hari lalu Hingga saat ini belum menerima jawaban apapun dari pihak perusahaan.
Reporter: Bambang.S
Editor: Agus.A