Tak Sabar Menjabat 8 Tahun, APDESI Seluma Temui Sekda Minta Segera Dikukuhkan

Seluma, Word Pers Indonesia – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI datangi kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Seluma yang tujuannya untuk berkordinasi dengan Sekda terkait dengan tak kunjung diturunkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan kades 8 Tahun.

Hal ini dibenarkan oleh ketua APDESI Seluma, Alta Hariyanto bersama rekannya pada, 3 Juli 2024 di kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Seluma.

“Ya bentuknya kordinasi tentang surat keputusan perpanjangan jabatan kepala Desa yang 8 Tahun itu. Kita sudah bicarakan kepada pak Sekertaris Daerah (Sekda) Hadianto,” kata Alta.

Alta meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Seluma untuk segera kembali mengukuhkan seluruh kepala desa yang masa jabatan sekarang sudah menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa

“Kalau hasil koordinasi yang dilakukan, Sekda Hadianto menyetujui jika SK segera diturunkan disertai akan disegerakan dilakukan pengukuhan kembali kades yang jabatannya diperpanjang 8 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut Alta menjelaskan, misalnya dilakukan pengukuhan ulang nantinya akan terdapat satu orang kepala desa yang tidak diperpanjang jabatan yakni Kades Petai Kayu yang posisinya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Seluma.

“Jadi saat dilakukan pengukuhan nantinya hanya 181 kepala desa yang diperpanjang jabatan, harusnya 182 tetapi satu orang lagi kepala desanya terpilih jadi anggota DPRD,” kata Alta.

Kalau disampaikan oleh Sekda, kata Alta, rencananya pelantikan ulang sebanyak 181 kepala desa ini dijadwalkan pada awal bulan Agustus 2024 mendatang. Dijadwalkan bulan depan karena SK perpanjangan jabatan masih ditelaah lebih lanjut oleh bagian Hukum Pemkab Seluma.

“Sudah disampaikan dengan Pak Sekda jika tidak ada halangan, sebelum 17 Agustus bakal segera dilakukan pengukuhan kembali kepada kades yang diperpanjang masa jabatan,” ujarnya. (Den)