Jakarta, Word Pers Indonesia — LSM Green Sumatra Bengkulu secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan dalam proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) 2025 seluas 200 hektar di Kabupaten Seluma. Laporan itu disampaikan Direktur Green Sumatra, Sahipul Anwar, S.H., yang kini berada di Jakarta bersama tim investigasi dan advokasi untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum (APH).
Menurut Green Sumatra, indikasi penyimpangan kuat tercium sejak November lalu saat mereka mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Pertanian Seluma. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak menjelaskan temuan krusial di lapangan.
Temuan Kritis: Petani Tidak Diberi Kontrak, Material Tak Datang, Bibit Diduga Tidak Layak
Green Sumatra menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan dana replanting yang bersumber dari BPDPKS.
1. Petani Tidak Mendapat Salinan Kontrak
Banyak petani penerima PSR tidak pernah menerima dokumen kontrak. Akibatnya, mereka tidak tahu:
Berapa dana yang seharusnya diterima,
Pembagian dana untuk persiapan lahan,
Pengadaan bibit, pupuk, dan pestisida.
“Tanpa salinan kontrak, petani tidak punya kendali dan tidak tahu alokasi dana. Ini rawan manipulasi,” tegas Sahipul.
2. Material Pemeliharaan Tidak Kunjung Didistribusikan
Temuan lain menunjukkan material untuk tahap pemeliharaan yang seharusnya sudah di lapangan hingga kini masih tertahan.
3. Pengadaan Bibit Diduga Tidak Standar
Green Sumatra bahkan mencurigai bibit sawit yang digunakan tidak memenuhi standardisasi PSR, sebuah modus klasik penyelewengan dana replanting di berbagai daerah.
“Kegiatan PSR ini kegiatan rutin. Tapi dampaknya tidak pernah dirasakan petani. Justru rawan penyelewengan dari tahap pemberkasan hingga pelaksanaan,” ujar Sahipul.
Koordinasi di Jakarta: Green Sumatra Siapkan Laporan Resmi ke Kejagung
Sahipul Anwar bersama tiga anggota tim investigasi kini berada di Jakarta.
“Dari kementerian, kami langsung berkoordinasi ke APH, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Kami tidak main-main,” tegasnya.
Langkah pelaporan ke tingkat pusat diambil untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan mencegah adanya intervensi lokal.
PSR Rawan Penyimpangan: Modus Berulang di Banyak Daerah
Dugaan manipulasi dana PSR sudah banyak terjadi di Indonesia. Green Sumatra menilai pola yang terjadi di Seluma mirip beberapa kasus besar:
Kasus Sulbar
Kejaksaan Tinggi pernah menyita miliaran rupiah dari koperasi akibat manipulasi data petani dan mark-up anggaran.
Kasus Aceh
Beberapa tersangka dijerat setelah ditemukan pengadaan bibit fiktif dan kerugian negara puluhan miliar.
Ancaman Pidana: Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara atau Lebih
Jika dugaan penyelewengan dana PSR di Seluma terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat:
Pasal 2 UU Tipikor : Hukuman minimal 4 tahun penjara, denda maksimal.
Pasal 3 UU Tipikor: Hukuman minimal 1 tahun penjara bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Green Sumatra berharap laporan ini menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola PSR di Seluma.
“Kami hanya ingin dana petani tepat sasaran. Jangan ada pihak yang memperkaya diri dari penderitaan petani sawit,” tutup Sahipul.
Reporter: Fery
Editor: Anasril
