Hukum kriminal, Seluma – Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di tengah-tengah masyarakat. Kali ini pelakunya adalah seorang pria berinisial RS (20) warga Pasar Seluma Kabupaten Seluma yang dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencoba melakukan tindakan pencabulan terhadap Siswa SMP di Seluma, Senin (27/07/2020)
Kejadian tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S. Sos, MH, saat ini pihaknya melalui Polres Seluma sudah mengamankan terduga pelaku dan beberapa barang bukti.
“Pelaku telah ditangkap Polres Seluma Polda Bengkulu bersama dengan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi”, ungkapnya
Aksi pencabulan yang terjadi di pinggir jalan Kecamatan Seluma Selatan itu diawali saat korban pada Minggu lalu, 26 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB bermaksud pergi kerumah tetangganya untuk meminjam gunting kuku yang berjarak sekira 50 meter dari rumah korban.
Saat berjalan korban dipanggil oleh pelaku dan disuruh berhenti (menunggu) kemudian korban berhenti dan pelaku mendekati korban, selanjutnya pelaku memegang tangan korban sambil berkata “kau marah sama aku?” Dijawab korban “tidak.”
Selanjutnya pelaku mengajak korban duduk di pinggir jalan dengan posisi pelaku ada dibelakang sembari memeluk korban. Saat itulah aksi bejat pelaku dilancarkan. Aksi itu kemudian dipergoki warga setempat, korban lari menuju rumah warga sedangkan pelaku bersembunyi di belakang pohon sawit. Korban pun pulang ke rumah dan melapor kepada orang tuanya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polres seluma.