Kontras.co.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara memberikan apresiasi terhadap tim Panitia Khusus (Pansus) atas kinerja pembahasan khusus soal Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal itu disampaikan langsung pada Paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda laporan Pansus DPRD Bengkulu Utara tentang perubahan Perda nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (16/10/2020).
“Kami mengapresiasi kinerja pansus DPRD yang telah bekerja maksimal membahas perubahan Raperda nomor 14,” kata Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH.
“Hasilnya sesuai dengan regulasi dengan penyeragaman dari pemerintah pusat, dan akan kami usulkan ke eksekutif untuk ditindaklanjuti,” ungkap Sonti.
Untuk diketahui dalam hasil pansus tersebut, organisasi Balitbang dihapus kemudian masuk dalam bidang Bappeda BU, peningkatan tipe terjadi pada organisasi Kantor Kesbangpol Bengkulu Utara dirubah menjadi Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, begitu juga dengan perubahan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bengkulu Utara serta BKPSDM Bengkulu Utara tidak lagi BKPSDM Daerah Bengkulu Utara. [Adv]