Word Pers Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu bakal menerapkan restorative justice (pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan) untuk menyelesaikan laporan penganiayaan nelayan.
Tetapi hal tersebut bisa dilakukan jika kedua belah pihak berdamai dan sepakat tidak melakukan aksi anarkis. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK mengatakan, restorative justice memungkinkan dilakukan mengantisipasi timbulnya konflik lanjutan antara kedua belah pihak.
“Jika ada upaya damai, kita lebih kepada restorative justice,” jelas Dir Reskrimum.
Hanya saja sampai sekarang kedua belah pihak belum melakukan upaya damai. Pertemuan antara kedua belah pihak yang difasilitasi Dit Reskrimum beberapa waktu lalu belum menemukan titik temu.
DitReskrimum berharap ada upaya untuk melakukan mediasi lanjutan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
“Kita mengutamakan kepentingan umum, mengantisipasi konflik,” imbuhnya.
Berkaitan dengan perkembangan kasus penganiayaan tersebut masih didalami penyidik Subdit Jatanras Polda Bengkulu. Begitu juga laporan penganiayaan yang dilaporkan di Polres Bengkulu Utara.
Kedua laporan tersebut bisa saja diproses sesuai mekanisme yang ada, tetapi melihat dampak sosial yang akan ditimbulkan, kepolisian memilih mengutamakan pencegahan konflik antara kedua belah pihak.
“Mempertimbangkan harkamtibmas yang nanti ditimbulkan, untuk saat ini laporan masih terus berproses,” pungkas Dir Reskrimum.
Kasus penganiayaan dilaporkan oleh Siti Rahma (25) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu tanggal 26 Desember 2020 lalu.
Siti Rahma yang merupakan keluarga nelayan trawl tersebut menyampaikan didalam laporan bahwa ada empat orang korban penganiayaan.
Mereka adalah M Aziz dicekik dan dilempar ke laut. Aswil mengalami luka tembak kepala bagian atas luka bacok kaki memar pukulan benda tumpul. M Ridwan luka bacok dikepala tangan kanan dan kiri memar pukulan benda tumpul. Jon mengalami luka bacok di kepala.(Humas Polda)