Selang 2 Bulan, Para Penyerobot Lahan Pelindo Bengkulu Diringkus Polda Bengkulu

Salah seorang tersangka penyerobot lahan Pelindo II Cabang Bengkulu insial IN (52) saat dijemput petugas kepolisian, Minggu, 09 Mei 2021, Foto: Dok
Salah seorang tersangka penyerobot lahan Pelindo II Cabang Bengkulu insial IN (52) saat dijemput petugas kepolisian, Minggu, 09 Mei 2021, Foto: Dok

Word Pers Indonesia – Selang waktu 2 Bulan dari penyelidikan yang dilakukan yakni mulai bulan maret 2021 terkait kasus penyerobotan tanah PT Pelindo akhirnya Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga orang tersangka pada Minggu, (09/05/21).

Penangkapan itu diungkapkan langsung oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan, S.Ik., M.H, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Andi Dady Nurcahyo SIK, serta Paur Pensat Bid Humas Polda Bengkulu Ipda Desti Sukarlia Sari saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa, (11/05/21).

”Ya kami telah menangkap tiga orang tersangka terkait kasus pelindo yakni IN (52) warga Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, SL (61) warga Sukaraja Kabupaten Seluma, serta BT (52) warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur” ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Dijelaskan Kombes Teddy, penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/383/IV/2021/Polda Bengkulu, Tanggal 29 April 2021 yang dilaporkan oleh Oka Sudarsono.

Dalam laporan yang diterima oleh polisi, tersangka IN sudah melakukan pengaplingan lahan di PT Pelindo sejak bulan September tahun 2020 lalu. IN melakukan pengaplingan lahan Pelindo II karena menurutnya lahan tersebut lahan terlantar.

“Pelapor sempat bertanya kepada tersangka IN, alasan mengapa lahan PT Pelindo dilakukan pengaplingan atas dasar apa? dan dijawab tersangka IN kalau lahan tersebut lahan terlantar” kata Teddy.

Dari informasi dikumpulkan polisi diketahui pada 06 Februari 2021 lahan PT Pelindo sudah dipalsukan dokumen surat . Modusnya dengan menggunakan surat pendirian RT 30 oleh tersangka IN, SL, dan BT. Pendirian RT tersebut tidak diakui oleh Kelurahan dan Pemerintahan Kota Bengkulu karena lahan tersebut milik PT Pelindo .

BACA JUGA:  Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

”Jadi berbekal info yang kami dapat, kemudian dilakukanlah penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil menangkap ketiga tersangka pada hari Minggu Tanggal, 09 Mei 2021 sekira pukul 23.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB” Jelas Perwira menengah Polda Bengkulu itu.

Ditambahkan Kombes Teddy, saat ini ketiga tersangka telah diamankan di rutan Mapolda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan.

”Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan, apabila nanti ada keterlibatan tersangka lainnya akan segera kami tangkap” ujar dia. [***]

Editor: Edo

Posting Terkait

Jangan Lewatkan