Pelaksanaan UKOM JABFUNG Dinkes Bengkulu Selatan Diduga Ada Pungli

kantor Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Foto/Dok Ali
kantor Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Foto/Dok Ali

Wordpers.id, Bengkulu Selatan –  Dinkes Bengkulu Selatan Beberapa waktu lalu melaksanakan uji Kompetensi(UKOM) Bagi jabatan fungsional (jabfung)sesuai peraturan menteri Kesehatan Permenkes RI nomor 18 tahun 2017 tentang penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional.

Dalam pelaksanaan ukom tersebut Dinkes Bungkulu Selatan Kembali diterpa isu yang tak sedap di mana pelaksanaan ukom jabfung tersebut peserta di pungut biaya sebesar 700 ribu perorang dengan dalih tidak ada dana untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Saat konfirmasi dengan kasi SDMK Dinkes Bengkulu Selatan apriza Damayanti membenarkan bahwa adanya penarikan biaya peserta ukom jabfung tersebut dengan dasar kesepakatan bersama dikarenakan tidak ada biaya untuk melaksanakan ukom jabfung di Dinkes Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.

Di tempat terpisah Ketua Umum Sekber media Yon Maryono mengatakan bahwa pelaksanaan ukom jabfung sesuai dengan Permenkes nomor 18 tahun 2017 tidak boleh memungut biaya dari peserta.

Lebih lanjut Cik yon mengatakan bahwa biaya pelaksanaan ukom jabfung dibiayai oleh pusat APBN provinsi , APBD provinsi dan APBD daerah, jadi tidak ada dan tidak boleh di dipungut biaya pesertanya, ini keputusan menteri bukan keputusan abal-abal apa lagi peraturan yang sudah baku.

“Jadi tidak ada alasan kesepakatan apapun itu, apabilah tetap di lakukan pungutan biaya dari peserta, jelas ini bisa di katagori kan pungli sebab mengangkangi aturan yang di atasnya (Permenkes),” ungkap Yon.

“Dalam waktu dekat kita akan menyurati APH ,Bupati, inspektorat dan bagian kepegawaian Bengkulu Selatan,” tutup cik yon.

Hingga berita ini terbit, Upaya konfirmasi dengan kepala Dinas kesehatan lagi di upayakan (Ali)

Sertifikat uji kompetensi

BACA JUGA:  Ditengah Kenaikan BBM, Pungli di Sekolah Mukomuko Masih Marak, Dikbud dan APH Diminta Tindak Tegas!