Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Saat Pelantikan kepala Desa terpilih di kecamatan Kedurang, Oknum protokol Humas Pemda melarang awak media untuk meliput acara kecuali media center. Kamis,09/09/2021.
Salah satu awak media yang ingin mengambil photo dalam acara serah terima tanda tangan Bupati dengan kepala desa serta saksi , Oknum protokol tersebut langsung menarik tangan awak media tersebut kebelakang.
Ketua Sekber Media Online Bengkulu Selatan Yon Maryono Melalui Tim Investigasi Julian Ao Mengatakan”
Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan menarik tangan salah seorang wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini”Tegas Julian AO
Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Julian AO Juga Mengatakan “Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan Kejadian itu kita akan mengirimkan Surat ke Pemda Bengkulu Selatan untuk melakukan konfirmasi kepada oknum yang bersangkutan di bidang Protokol Humas Pemda Bengkulu Selatan.
Julian AO juga menghimbau” kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.
“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Bengkulu Selatan ini”Tutupnya. (Ali)