Bengkulu Selatan, Wordpers Indonesia – Hitungan jam setelah menerima laporan polisi tentang dugaan persetubuhan anak bawah umur, Tim Opsnal Polres Bengkulu Selatan yang dikomandoi IPDA Novaldy Dewanda, Kamis (23/12) malam berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku inisial ID (50), warga Kedurang. ID berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim IPTU Gajendra Harbiandri melalui Ps Paur Humas AIPDA Suharyanto.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan dengan sangkaan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tegasnya.
Sebelumnya, dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur dilakukan pelaku dengan modus melakukan pengobatan sakit gigi dari tahun 2020 dan berlanjut pada bulan September, Oktober dan Desember tahun 2021.
“Hingga korban tidak tahan dan melapor kepada keluarga yang kemudian melapor kepada kita pihak kepolisian sore hari kemarin,” pungkasnya