Bengkulu, Wordpers Indonesia – Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalami lanjutan kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas tahun 2018.
Dalam Kasus dugaan korupsi tersebut telah merugikan Negara sebesar Rp 900 Juta Dari Anggaran Rp 1 Miliar Lebih.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan sudah ada sebanyak 42 saksi yang diperiksa dan yang sudah dikantongi sebanyak delapan terlapor sejauh pemeriksaan berlangsung.
“Sampai saat ini kita sudah melakukan proses penyidikan, delapan orang terlapor ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk itu kami tengah mendalami pihak-pihak yang terkait pada kasus korupsi ini, siapa saja yang terlibat dan siapa yang andil dalam kasus ini,” Jelas Kombes Pol Aries Andhi.
Senada dengan hasil pemeriksaan Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) pun sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) lanjutan kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2018 tersebut.
“Untuk SPDP nya sudah kita terima, ini merupakan penyidikan lanjutan dari kasus yang ditangani Polda Bengkulu, segera kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi ini.” kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH.MH.
Editor : Taufik Hidayat