Jadi Korban Mafia Tanah, Krisnawati Minta Keadilan Hukum

 Krisnawati (45) Tahun warga Jl. Flamboyan RT. 004 RW. 003 Kel/Desa Giri Kencana Kec. Ketahun, Kab. Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menjadi korban atas dugaan praktek mafia tanah
Krisnawati (45) Tahun warga Jl. Flamboyan RT. 004 RW. 003 Kel/Desa Giri Kencana Kec. Ketahun, Kab. Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menjadi korban atas dugaan praktek mafia tanah

Bengkulu Utara, Wordpers Indonesia – Krisnawati (45) Tahun warga Jl. Flamboyan RT. 004 RW. 003 Kel/Desa Giri Kencana Kec. Ketahun, Kab. Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menjadi korban atas dugaan praktek mafia tanah yang diduga dilakukan oleh keluarga dan atau orang nomor 1 di Bengkulu Utara, Jum’at (11/03/2022).

Terkait permasalahan tersebut pihak korban yakni ‘Krisnawati’ telah memberikan surat kuasa kepada beberapa pengacara yang ada di Bengkulu Utara, Diantaranya; Julisti Anwar. SH, Wawan Ersanovi. SH, Adillah Tri Putra Jaya. SH, Nuroni. SH, Yuri Prasetyo. SH, Ayub Jefri Simanungkalit. SH dan Suhri Nanda. SH.MH.

Krisnawati (45) Tahun warga Jl. Flamboyan RT. 004 RW. 003 Kel/Desa Giri Kencana Kec. Ketahun, Kab. Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menjadi korban atas dugaan praktek mafia tanah

Julisti Anwar, S.H. selaku ketua tim kuasa hukum pada kantor hukum ‘JULISTI ANWAR, S.H DAN REKAN’ membenarkan bahwa surat kuasa khusus tertanggal 21 Februari 2022 sudah mereka tanda tangani.

“Kami sudah tanda tangani surat kuasa khusus tersebut, sementara ini dugaan praktek adanya mafia tanah terjadi bermula dari pelelangan yang diajukan oleh Bank BRI Cabang Arga Makmur atas sertifikat Hak Milik dari ‘Krisnawati’. Selanjutnya berdasarkan informasi yang kami terima diduga sudah ada pemenang lelang, dan saat ini kebun/tanah milik klien tersebut telah dia kuasai dan telah melakukan pemanenan”, terang Julisti Anwar. SH kepada awak media ini.

Krisnawati (45) Tahun warga Jl. Flamboyan RT. 004 RW. 003 Kel/Desa Giri Kencana Kec. Ketahun, Kab. Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menjadi korban atas dugaan praktek mafia tanah

Julisti Anwar. SH menambahkan bahwa atas lelang terhadap tanah hak milik dari ‘Krisnawati’ menimbulkan permasalahan disebabkan pelelangan tersebut tidak adanya pemberitahuan secara resmi kepada pihak pemilik sertifikat tanah.

“Kami sampaikan bahwa atas lelang terhadap hak milik klien kami ini, menimbulkan permasalahan yaitu Pelelangan tersebut dilakukan tidak memberitahu klien kami secara resmi serta klien tidak diberikan penjelasan bahwa tanah tersebut telah dilelang. Disini kami melihat adanya dugaan “permainan” yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga lelang ini sangat merugikan klien kami”, ucapnya.

BACA JUGA:  Terkait Program Kartu Bengkulu Sejahtera, Ini Penjelasan Kadinkes

Lebih lanjut Julisti Anwar, S.H. menjelaskan, sekira pada bulan Oktober 2021 terjadi dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh Suryati (CS) yang melibatkan tukang panen dan panen tersebut melibatkan orang dekat atau diduga keponakan orang nomor 1 di Bengkulu Utara berinisial (YU). Perintah panen disampaikan oleh Suryati dan dilanjutkan oleh YU untuk melakukan panen, dan hal ini telah terjadi kesalahan panen pada lahan/kebun milik klien mereka yakni Krisnawati.

Selanjutnya pihak korban telah membuat laporan pengaduan ke Polda Bengkulu tertanggal 04 Oktober 2021 terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian dan sebagaimana surat perintah penyelidikan No : SP.Lidik/324.A/X/2021/DitReskrimum tertanggal 06 Oktober 2021.

“Dalam hal ini kami akan sampaikan surat somasi (peringatan) atas DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dan DUGAAN ATAS TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN LAHAN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kami ingatkan jika tidak ada itikad baik dari para pihak yang terlibat, maka kami akan menempuh tindakan hukum lebih jauh atas masalah tersebut untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum”, pungkas Julisti Anwar, S.H. (Red)