PLTP Patuha I Adalah Asset Negara, Dirut GDE: Tak Mungkin Diserahkan ke BGE

Wordpers.id – Direktur Utama Geo Dipa Energi (GDE) Riki Firmandha Ibrahim mengatakan, pembangkit listrik tenaga panasbumi (PLTP) Patuha I merupakan asset negara, oleh karena itu tak mungkin diserahkan kepada pihak swasta atau Bumi Gas Energi (BGE) tanpa dasar hukum yang jelas.

Hal itu diungkapkan Riki untuk menanggapi dilaporkannya Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri oleh pihak BGE.

Seperti diketahui, dalam perjalanan sengketa kontraktual antara BGE dengan Geo Dipa Energi, BGE kemudian meminta hak pengelolaan atas PLTP Patuha I. Menurut Riki, permintaan pihak BGE tersebut tak mungkin dipenuhi Geo Dipa sebab PLTP Patuha I merupakan asset negara yang dibangun Ge Dipa dengan dana pinjaman dari pihak perbankan nasional.

Selain itu, lanjut Riki, PLTP Patuha I yang telah beroperasi sejak 2014 tersebut, dibangun Geo Dipa tanpa kontribusi pihak BGE.

“Geo Dipa tidak memenuhi permintaan Bumigas tersebut karena apabila permintaan penyerahan PLTP Patuha I dipenuhi maka terjadi kerugian keuangan negara dengan beralihnya aset BUMN kepada swasta dengan tanpa ada dasar hukum,” kata Riki dalam keterangannya kepada media, Jumat (14/2/2020).

Oleh karena itu, ujar Riki, surat KPK kepada GDE dikeluarkan untuk menghindari kerugian negara.“Surat yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah adalah sah dan memiliki kewenangan tidak dapat dikatakan palsu,” terang dia.

Menurut Riki, Bumigas telah menyalahi kontrak kerja sama dengan tidak memenuhi ketentuan Pasal 55.1 bahwa Bumigas harus menyampaikan bukti dana yang dapat diterima Geo Dipa sebagai syarat kontrak berlaku efektif. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, maka secara otomatis kontrak berakhir dengan sendirinya.

Kemudian berdasarkan info dari KPK, Bumigas tidak memiliki rekening HSBC baik dalam keadaan aktif atau telah ditutup.

BACA JUGA:  ADPPI Apresiasi Kementerian ESDM Dalam Peristiwa PLTP Sorik

“Penelusuran KPK sudah sesuai dengan prosedur,” kata Riki.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum BGE Boyamin Saiman menyebut bahwa keterangan yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Geo Dipa lewat surat Nomor. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017, tidak sesuai dengan keterangan lisan yang diperoleh pihaknya dari Bank HSBC. Dan surat yang menurut Bonyamin tak sesuai dengan keterangan pihak Bank HSBC tersebut, kemudian dijadikan alat bukt di persidangan.

Karena menerbitkan surat ini, pihak BGE kemudian melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri.

Kepada media, Bonyamin mengatakan, surat dari Pahala Nainggolan itu dijadikan bukti untuk menggugat PT Bumigas kembali di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). BANI pun mengabulkan gugatan PT Geo Dipa.

Dalam surat itu, lanjutnya, ada kalimat rekening tidak bisa dibuka karena sudah 7 tahun. Kemudian ada kalimat berikutnya bahwa Bumigas tidak punya rekening yang masih aktif atau sudah ditutup.

PT Bumigas, menurut Bonyamin, telah meminta penjelasan ke HSBC atas kebenaran isi surat tersebut.

“Kami kemudian lacak ke HSBC, jawabannya karena sudah 7 tahun tidak bisa dibuka lagi. Tidak ada kalimat ‘tidak punya rekening’,” imbuhnya (Rls).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan