Sengketa GDE Dengan BGE, Ketum ADPPI: Wewenangnya GDE Terbatas

Wordpers.id – Kewenangan pihak manajemen Geo Dipa Energi (GDE) untuk menyelesaikan sengketa kontraktual dengan pihak Bumi Gas Energi (BGE), sangat terbatas. Oleh karena itu, pihak yang paling berkewajiban dan memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya adalah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi (ADPPI) Hasanuddin, Kamis (13/2/2020). ADPPI menyatakan, sesuai dengan UU Panasbumi, penyelenggaraan pengusahaan panasbumi merupakan kewenangan pemerintah, termasuk kewenangan pembinaan dan pengawasannya.

“Kami berpendapat bahwa pihak manajemen GDE memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal menyelesaikan persoalan ini. Pokok persoalan merupakan kewenangan pemerintah, karena bermula dari masa transisi setelah ditinggalkan Himpurna California Energi (HCE) yang memenangkan gugatan arbitrase internasional. Kontrak antara GDE dan BGE berlangsung pada masa transisi dengan dibentuknya Badan Pengelola Dieng Patuha (BPDP) antara Menteri Keuangan, Pertamina dan PLN,” kata Hasanuddin.

Agar sengketa BGE dengan GDE segera ada solusi, ADPPI meminta Kementerian ESDM segera menjalankan kewenangannya menyelesaikan persoalan Lapang Panasbumi Dieng-Patuha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang panasbumi, dan prinsip menghormati kontrak kerjasama yang disepakati para pihak.

“Berlarut-larutnya persoalan BGE dengan GDE bisa menjadi preseden buruk teradap pengembangan panasbumi di Indonesia,” katanya.

Masih menurut Hasanuddin, sebenarnya sengketa antara BGE dan GDE adalah sengketa kontraktual biasa, yang semestinya selesai melalui prosedur administratif dan hukum, jika para pihak saling menghormati dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara cepat dan tidak saling merugikan.

Namun, lanjutnya, sengketa ini kini sudah tidak lagi mengikuti prosedur administratif dan hukum dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan di bidang panasbumi, baik Keppres No. 22 Tahun 1981, Keppres No. 45 Tahun 1991, Keppres No. 76 Tahun 2000, UU Panas Bumi Nomor 27 Tahun 2003 dan UU Nomor 21 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

“Oleh karena itu, kami mengimbau agar pokok persoalan yang memunculkan adanya sengketa antara BGE dengan GDE, dikaji kembali dan diselesaikan dalam perspektif prespektif Kepres hingga UU Panabumi tersebut, baik soal Wilayah Kerja Panasbumi (WKP), Ijin Usaha Panasbumi (IUP), sengketa kontraktual, kewenangan para pihak, dan lain sebagainya” ujarnya.

Ditegaskannya pula, berlarut-larutnya sengketa BGE dengan GDE berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengusahaan panasbumi di Indonesia, karena semua ruang lingkup pengusahaan, semestinya dapat diselesaikan dalam kerangka peraturan perundang-undangan bidang panasbumi oleh para pihak yang terkait.

Berkenaan dengan Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan kepada pihak GDE dengan Nomor. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 yang berujung dilaporkannya Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri, Hasanuddin menilai, bisa saja pihak KPK tidak memahami persoalan ini secara substantif dan komprehensif, sehingga memberikan pendapat yang tidak memadai dan keliru, baik formil maupun materiil.

Sumber: Panasbuminews.com

Posting Terkait

Jangan Lewatkan