BENGKULU : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) RI menggelar Kumham Goes To Campus, di Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Kota Bengkulu, Rabu (15/3/23). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman baru tentang Undang-Undang KUHP yang telah disahkan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharief Hiariej menyampaikan, bahwa Kumham Goes To Campus merupakan program untuk sosialisasi UU KUHP serta RUU Paten dan RUU Desain Industri kepada para mahasiswa, Aparat Penegak Hukum, hingga Forkopimda.
“Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah kota di Indonesia dan Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta. Kegiatan ini masih akan berlanjut sepanjang tahun di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Edward.
Selain itu, Edward mengatakan, sosialisasi UU KUHP baru dilakukan karena ada perubahan signifikan pada UU KUHP yang lama. Perubahan ini dilakukan karena kondisi masyarakat yang semakin berkembang dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“UU KUHP baru ini mencakup beberapa hal seperti penambahan beberapa jenis pidana, penyesuaian hukuman, dan perluasan definisi tindak pidana,” tutur Edward.
Selain materi tentang pengenalan UU KUHP baru, materi lain yang disampaikan dalam Kumham Goes To Campus adalah tentang perlindungan hak kekayaan intelektual. Ini dilakukan agar semakin banyak orang khususnya mahasiswa paham bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual bisa merugikan banyak orang.
“RUU Paten dan RUU Desain Industri menjadi materi penting dalam kegiatan ini. Mahasiswa perlu memahami bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat merugikan banyak pihak,” tutup Edward.
Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Susiyanto menyambut, baik kegiatan Kumham Goes To Campus ini. Ia berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat luas, khususnya mahasiswa, dapat memahami UU KUHP baru yang berlaku.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kumham yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah mengatakan, diharapkan dengan kegiatan Kumham Goes To Campus ini, masyarakat Bengkulu dapat memahami UU KUHP baru dan meresponsnya dengan baik. Sebab kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada kegiatan ini bisa menjadi wadah yang baik bagi masyarakat untuk memahami UU KUHP baru dan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap masyarakat Bengkulu dapat memahami UU KUHP baru dan meresponsnya dengan baik,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu mahasiswi dari jurusan Hukum Siska mengaku senang dengan kegiatan ini. Mereka menganggap bahwa sosialisasi UU KUHP baru dan RUU Paten serta RUU Desain Industri menjadi materi yang penting untuk dipahami.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kumham yang memberikan kesempatan kepada kami untuk memahami UU KUHP dan RUU Paten serta RUU Desain Industri,” ujar Siska.