Kasus Bumdes di Bengkulu Utara, Kejari Kembali Terima Uang Titipan Pengembalian Rp. 100 Juta

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara memiliki perkembangan terbaru.

Kali ini, Jaksa kembali menerima uang titipan pengembalian terkait kasus tersebut.

Uang yang bernilai Rp 100 juta diserahkan oleh suami tersangka HM ke penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkulu Utara.

Diketahui, tersangka HM sendiri sudah dua pekan mendekam di Lapas Perempuan Bengkulu.

Dilansir dari media Beritamardeka.id, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Angga Mahata, SH, MH menerangkan jika uang tersebut berstatus titipan pengembalian.

suami tersangka menyerahkan uang titipan pengembalian, saat ini sudah bertotal Rp 224 Juta lebih uang titipan pengembalian yang diserahkan ke penyidik.

“Rp 124 Juta dari saksi peminjam dana koperasi. dan Rp 100 juta tadi kita terima dari suami tersangka atas nama tersangka,” ujar Angga.

Uang titipan tersebut akan disetorkan ke kas negara jika memang perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa juga memastikan akan menuntut HM dengan pasal uang pengganti atas kerugian negara.

“Nanti setelah ada putusan uang tersebut akan kita setorkan ke kas negara sesuyai dengan putusan majelis. Saat ini statusnya titipan pengembalian,” ungkapnya.

Jika berkaca dari hasil audit kerugian negara yang menemukan kerugian Rp 412 Juta. Maka masih ada Rp 188 Juta uang kerugian negara yang belum diamankan oleh penyidik.

“Dalam penyidikan ini, kita bukan hanya fokus dalam pembuktian terjadinya tindak pidana. Namun juga upaya dalam menyelamatkan uang negara,” tutup Angga. (Red)

BACA JUGA:  Lomba Voli Waria Se Bengkulu Memperebutkan Piala Imron Rosadi di Alun Alun Argamakmur