Sulit Mengakses SILON, KPU Sumber Rusaknya Demokrasi Pemilu 2024

Catatan Kritis Demokrasi Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) merasa dibatasi soal akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Bahkan mereka sudah tiga kali menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal akses Silon tersebut.
Baca selengkapnya: https://sumsel.tribunnews.com/2023/06/16/bawaslu-kesal-kpu-batasi-akses-silon-kalau-bersih-kenapa-takut
Namun surat yang dikirim Bawaslu tersebut masih tak kunjung mendapatkan respons dari KPU.

Apa ciri pelanggaran KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia. Selain ketidakterbukaan atau kesulitan mengakses SILON seperti yang diprotes Bawaslu.

Selain ketidak-keterbukaan SILON yang telah diprotes oleh Bawaslu, terdapat beberapa ciri atau potensi pelanggaran yang mungkin dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh ciri pelanggaran yang mungkin terjadi:

Ketidaknetralan:
KPU harus menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu, namun terdapat potensi pelanggaran jika KPU tidak memperlakukan seluruh peserta pemilu secara adil dan merugikan pihak tertentu, seperti pemilihan calon yang tidak berimbang atau berpihak pada salah satu peserta.

Pelanggaran tata tertib:
KPU harus mengikuti aturan dan tata tertib yang ditetapkan untuk penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran tata tertib dapat terjadi jika KPU tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketidakpatuhan terhadap hukum pemilu:
KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Pelanggaran terhadap hukum pemilu, seperti tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan atau memutuskan keputusan yang bertentangan dengan undang-undang, dapat dianggap sebagai pelanggaran KPU.

Ketidaktransparan:
Selain ketidakketerbukaan SILON yang telah disebutkan, KPU juga harus memastikan transparansi dalam proses pemilu, termasuk pengumuman hasil pemilu dan menampilkan informasi kepada publik. Jika terdapat kekurangan dalam memberikan akses informasi yang memadai atau mempermudah transparansi proses pemilu, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran.

BACA JUGA:  LP-KPK Blitar Gelar Seminar untuk Cegah Korupsi di Desa, Soroti Peran BPD dan Tokoh Masyarakat

Bantuan politik:
KPU harus menjaga independensinya sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Jika terdapat bukti atau indikasi kuat bahwa KPU terlibat dalam kegiatan politik yang dapat memengaruhi integritas dan netralitasnya, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Dalam setiap pelanggaran yang mungkin terjadi, penting bagi lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan menangani pengaduan atau protes terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU.

Rakyat mulai hilang kepercayaan terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang Berintegritas, Transparan dan Akuntabel dianggap tidak jujur dan adil.

Apalagi sempat mencuat dan viral rekrutmen Timsel seleksi anggota KPU Seluma yang dianggap melanggar Etika dan Moral karena telah terjadi korupsi suap dipastikan anggota KPU yang terpilih diragukan Moral dan Etika sebagai penyelenggara Pemilu yang menjaga Etika dan Moral pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan bersih jujur dan adil.
Cek link beritanya:
https://bengkuluinteraktif.com/diminta-stop-kasus-seleksi-kpu-diimingi-jadi-bawaslu

Baca juga: https://wordpers.id/herwan-saleh-ada-indikasi-peranan-uang-untuk-lolos-kpu/

Redaksi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan