Lebong, Word Pers Indonesia – Petugas Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Lebong Polda Bengkulu, mengamankan seorang pria berinisial MY (46) warga salah satu desa di Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo menyampaikan, MY diamankan petugas pada Rabu (4/10/2023) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan Laporan Polisi Tanggal 27 September 2023.
“Terduga pelaku kita amankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, korbannya adalah bocah perempuan yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan terduga pelaku dilakukan di rumah terduga pelaku, saat istrinya sedang pergi. Adapun, korban ini merupakan anak tetangga yang dititipkan kepada istri terduga pelaku untuk diasuh, lantaran orang tuanya setiap hari pergi bekerja,” jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, setelah sebulan lebih diasuh oleh istri terduga pelaku, tepatnya pada Rabu (27/9/2023) siang sekira pukul 11.00 WIB, istri terduga pelaku pergi dari rumah untuk mengurut seseorang. Saat itulah, terduga pelaku bernafsu melihat korban dengan menidurkannya dikasur depan TV ruang tamu.
Pencabulan terhadap korban dilakukan dengan mengusap-usap dan memasukkan jari tengah kiri terduga pelaku kedalam kemaluan korban.
Setelah sekitar 10 kali memasukkan jarinya ke kemaluan korban, korban bergerak merengek kesakitan dan menangis. Hingga akhirnya, sekira pukul 12.00 WIB, istri korban pulang dan korban masih menangis.
“Korban sempat dibuatkan susu dan ditidurkan oleh istri terduga pelaku, namun setelah bangun kembali menangis. Si istri tidak mengetahui bahwa korban baru saja dicabuli oleh suaminya, setelah korban dipulangkan ke orang tuanya, orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan dan melapor ke Polres Lebong,” imbuh Kasat.