Bangun Tambahan Fasilitas Kesehatan Kodam II/Sriwijaya Lakukan Penertiban

Sriwijaya- Word Pers Indonesia-Dalam rangka memperlancar tambahan pembangunan fasilitas kesehatan di kawasan Rumah Sakit TNI-AD AK Gani di jalan Dr. AK. Gani, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Bukit, Kota Palembang, Kodam II/Sriwijaya melakukan penertiban aset sesuai Sistem Informasi Manegemen Akutansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

Demikian disampaikan Kapemdam II/Sriwijaya, Kolonel. Arh. Saptarendra Prasada, ST, MM dalam pres rilisnya yang diterima Word Pers Indonesia- Sabtu (23/12) sore.

Menurut Kapemdam, alasan ke satu penertiban bangunan di lingkungan TNI (TNI AD) merupakan salah satu upaya, dalam penataan aset negara dan dipertanggung jawabkan setiap institusi dalam bentuk SIMAK BMN.

Sehingga, katanya diharapkan aset-aset yang dipercayakan negara ke TNi /TNI AD dapat dipertanggungjawabkan status dan keberadaanya.

Kedua, upaya penertiban menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa tanah.

Dimana hal itu berkaitan dengan pengumpulan data tanah dan updating data serta menyampaikan hasilnya kepada Kantor Pertanahan dan BPN untuk proses sertifikasi.

Kemudian terkait kegiatan penertiban bangunan yang akan dilakukan oleh Kodam II/Sriwijaya dirasakan penting juga disampaikan ke publik dan masyarakat melalui media sehingga kedepannya akan memberikan aspek transparansi.

Kakumdam II/Sriwijaya yang juga mantan Kakumdam Kodam Iskandar Muda (IM) Kolonel. CHK. Amir Welong menjelaskan tentang kronologis mengapa akan dilakukan penertiban bangunan yang tidak berijin di lingkungan Kodam II/Sriwijaya khususnya yang berada di area Rumkit TNI AD AK Gani Palembang Kesdam II/Sriwijaya (Swj) ada beberapa alasan mendasar.

Pertama Kata Amir Welong, bahwa TNI AD dalam hal ini Kodam II/Swj memiliki tanah Aset BMN seluas 7,3Ha degan asal perolehan dari tanah bekas KNIL dan telah bersertifikat Hak Pakai No. 152 tahun 2020 serta telah terdaftar dalam SIMAKbBMN, meliputi area sekitar Rumah Sakit (Rumkit) AK Gani dan Kesdam II/Swj.

Kedua kata Amir Welong, Rumkit AK Gani merupakan Rumah Sakit milik TNI AD yang berada di satuan Kesdam II/Swj

Alasan ketiga di belakang Rumkit AK. Gani di depan kamar jenazah telah berdiri 2 bangunan tanpa ijin yang dihuni ahli waris Sidiq Habib yang merupakan mantan kepala pegadaian.

BACA JUGA:  Pelantikan Ormawa Fakultas Teknik dan Upgrading Rapat Kerja BEM Universitas Teuku Umar

Namun ke dua bangunan tersebut menurut Kakumdam berdiri dan berada di atas tanah TNI AD dengan luas tanah 200 M.

Lalu kata dia, sedangkan PT. Pegadaian telah membangun pagar sebagai batas antara tanah Rumkit AK. GANI dengan Tanah Pegadaian, dimana posisi rumah tersebut juga berada di luar pagar batas antara Rumah Sakit dengan Pegadaian.

Tahun 2021 ahli waris Sidiq Habib pernah menggugat BPN Kota Palembang, Kemhan RI dan Kodam II/Swj atas terbitnya sertifikat SPH no 152 th 2020 di PTUN Palembang, perkara tersebut, PTUN telah memutus dan mengabulkan eksepsi Tergugat ( BPN, Menhan RI dan Kodam II/ swj) dimana tingkat banding dan kasasi tetap menguatkan hasil putusan PTUN Palembang (Kasasi ditolak).

Sejak 2022 hingga saat ini, tidak ada upaya hukum yg diajukan ahli waris Sidiq Habib, maka Kodam II/Swj sebagai penanggungjawab barang milik negara di wilayah akan melaksanakan penertiban aset negara dengan_l melakukan pembongkaran terhadap bangunan yg berdiri tanpa ijin dari Kodam II/Swj di atas tanah TNI AD.

Pihak Kodam II/Swj sebelum melaksanakan penertiban menurut Amir Welong pihak Kodam telah melakukan langkah mediasi dengan cara menawarkan dana kerohiman kepada ahli waris sebesar 40 JT dan disediakan kontrakan 2 unit rumah selama 6 bulan , namun sampai saat ini dimana Kodam II/Swj telah mengeluarkan SP 1 sampai dengan SP 3 hingga terbitnya surat ijin prinsip KASAD, tetapi para penghuni tidak bersedia membongkar bangunannya.

Lalu berdasarkan Permenhan RI No 29 Tahun 2018 ttg tata cara penggunaan aset BMN berupa tanah dan bangunan dilingkungan Kemenhan RI dan TNI dan menindak lanjuti ijin Prinsip KASAD maka Kodam II/Swj akan melakukan pembongkaran terhadap 2 bangunan yg berdiri tanpa ijin diatas Tanah TNI AD yg terletak di belakang Rumkit AK. Gani. (Rilis/b26)

Kesdam II/Sriwijaya melakukan musyawarah untuk pelaksanaan penertiban Aset di area Rumkit AK Gani, Palembang. Foto diterima Sabtu (23/12).

Kodam II/Sriwijaya dibantu Satpol melakukan eksekusi Putusan PTUN/Penertiban Aset di sekitar kawasan Rumkit TNI AD, AK. Gani Kota Palembang. Foto diterima Sabtu (23/12).