Bengkulu, Word Pers Indonesia – Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam (Sajam) .
Kali ini pelaku yang berhasil diamankan tanpa perlawanan tersebut adalah MA (26) warga jalan Padang Kedondong, Kecamatan Kota Manna.
Sedangkan korban penganiayaan tersebut adalah Randika Aprianto (26) warga Buldani Masik Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasih Humas AKP Sarmadi menyampaikan pelaku dan korban adalah teman yang saling kenal.
“Mereka berdua saling kenal satu sama lain. Motif palaku melakukan penganiayaan tersebut diduga karena rebutan perempuan idaman,” ujar Sarmadi dilansir dari BE, Jumat 16 Februari 2024.
Lebih lanjut, Sarmadi menyampaikan atas tindakan kejam pelaku MA tersebut. Korban, Randika mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri dan kanan, serta luka lecet di bagian tangan kiri dan kanan.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut, apakah motifnya hanya karena perempuan dan apakah sebelumnya sudah ada cekcok dianata pelaku dan korban,” sambung Sarmadi.
Sarmadi juga menjelaskan presitiwa penganiayaan dengan sajam tersebut pertama kali dilaporkan pada 12 Juni 2022.
Sebelumnya pelapor, ayah dari korban, yaitu Dian Rasim sekira pukul 19.00 WIB mendapatkan kabar bahwa anaknya Randika menjadi korban penganiayaan.
“Lalu Pelapor pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah untuk mengecek dan ternyata benar bahwa korban tersebut adalah anaknya,” jelasnya.
Sehingga tanpa pikir panjang ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres BS. Dengan harapan pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelapor menyerahkan kasus yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut,” terang Sarmadi.
Atas adanya laporan tersebut pada Kamis 15 Februari 2024 kemarin, sekira pukul 16.00 WIB Tim Totaici Polres BS yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Susilo SH MH berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung digiring ke Mako Polres BS.
“Pelaku sudah kita amankan dan akan dikenakan pasal 351 KUHP,” pungkasnya.
Reporter: Renal (HBE)
Editor: Anasril