Pemerintah Ubah Syarat Penebusan Pupuk Subsidi Menjadi Lebih Mudah

Bengkulu, WordPres.id – Sub Koordinator Bidang Pupuk Subsidi, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Destiana, mengumumkan bahwa pemerintah pusat telah menghapus persyaratan penebusan pupuk subsidi dengan menggunakan Kartu Tani.

Kini, para petani hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan tebus pupuk subsidi.

Menurut Destiana, perubahan ini disebabkan oleh tidak adanya kelanjutan kerjasama antara Kementerian Pertanian dan Himpunan Bank Negara (Himbara). Langkah ini juga diambil untuk mempermudah akses petani dalam mendapatkan pupuk dan meningkatkan produktivitas pertanian.

Namun demikian, alokasi pupuk subsidi tetap hanya ditujukan untuk petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani.

Pemerintah juga mengingatkan agar para pengecer dan distributor mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik jual beli pupuk yang telah disubsidi oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar tersalurkan kepada para petani yang membutuhkannya.

Reporter: Mb Mustofa
Editor: ANasril

BACA JUGA:  Ada Pungli, Silahkan Lapor Polisi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan