Anggaran Rp 300 Juta Diusulkan untuk Layanan Adminduk di Penarik

Mukomuko, Word Pers Indonesia Pelayanan adminstrasi kependudukan (Adminduk) di Kantor Camat Penarik, Kabupaten Mukomuko ditargetkan bakal mulai dilaksanakan di tahun 2024 ini. Dimana pembelian sarana dan prasarana adminduk di kecamatan itu baru akan diusulkan di APBD Perubahan 2024.

Maka dipastikan, jika pun nanti disetujui, pelayanan adminduk kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Penarik dan sekitarnya Baru bisa dilaksanakan di awal tahun 2025.

“Benar, anggaran pembelian sarana dan prasarana pelayanan adminduk di kecamatan itu baru akan kita usulkan di perubahan. Makanya, kalau nanti disetujui, besar kemungkinan untuk pelayanan adminduk di Kantor Camat Penarik baru bisa di awal tahun 2025. Total anggaran yang akan kita usulkan sekitar Rp 300 juta,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP.

Pertimbangan ia akan membuka pelayanan adminduk di Kantor Camat Penarik. Mengingat di kantor itu belum bisa memberikan pelayanan adminduk. Baik cetak KTP elektronik, kartu KK, dan yang lainnya. Selain itu, wilayah Kecamatan Penarik itu jauh dari kota kabupaten.

Sehingga masyarakat yang ingin membuat KTP atau meminta pelayanan adminduk lainnya harus datang ke Mukomuko. Tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama. Itu sebabnya, pihaknya menginginkan bisa memberikan kemudahan.

“Kalau keinginan saya, setiap kantor Camat bisa memberikan pelayanan adminduk yang diinginkan masyarakat. Seperti di kantor Camat Ipuh. Karena tempat atau lokasi pelayanan adminduk di Kabupaten Mukomuko ini baru ada di dua tempat yaitu Kantor Dinas Dukcapil dan kantor Camat Ipuh,” terangnya. (Hms)

BACA JUGA:  Bantuan Covid di Pungguk Lama Diduga Disunat Oknum Perangkat Desa