Kendala Program Peremajaan Sawit RI: Regulasi Jadi Faktor Utama

Jakarta, Word Pers Indonesia –  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kendala utama dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) adalah regulasi, yang menyebabkan capaian baru mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare.

“Replanting sawit dilihat realisasi (dari) 180 ribu (hektare) hanya tercapai 30 persen. Salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi,” ujar Airlangga dalam keterangan kepada Antara, Selasa, 27 Februari 2024.

Peraturan mengenai syarat dan aturan peremajaan sawit tercantum dalam Permentan Nomor 03/2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo, Airlangga menjelaskan bahwa Permentan Nomor 3 Tahun 2022 akan ditinjau ulang.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kesulitan petani swadaya dalam mendapatkan dana peremajaan sawit karena adanya syarat kepemilikan sertifikat lahan dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kita tahu untuk memperoleh rekomendasi dari KLHK bukan sesuatu yang mudah, sehingga implementasinya terhambat,” ujarnya.

Airlangga juga menyoroti permasalahan keterlanjuran lahan yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat.

Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian masalah ini yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, namun pelaksanaannya belum optimal.

Dalam rapat tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga membahas rencana pemberian beasiswa bagi keluarga pekebun sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa koordinasi antar kementerian akan dilakukan untuk mempercepat kepemilikan sertifikat lahan bagi pekebun rakyat.

“Ini harus dibereskan dulu antar kementerian. Yang jelas kalau dari ATR, kami selalu siap untuk memberikan dukungan jika sudah jelas, namun ini bukan kami yang menentukan, apakah sudah lepas atau aman dari kawasan hutan,” ungkap Agus. (*)