KPU Kota Bengkulu Resmi Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024

Bengkulu, Word Pers Indonesia  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu secara resmi telah membuka pendaftaran bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27-28 Agustus 2024. Sedangkan pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka lebih lama, yakni hingga pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di Kantor Sekretariat KPU Kota Bengkulu, yang beralamat di Jl. WR. Soepratman Nomor 8, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Syarat Minimal Dukungan dan Persyaratan Lainnya

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 461 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebesar 18.456 suara. Sementara itu, untuk calon perseorangan yang ingin maju, syarat dukungan minimalnya adalah 26.572 dukungan, yang harus tersebar di setidaknya 9 kecamatan. Syarat ini diatur dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 457 Tahun 2024.

Selain itu, pasangan calon juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya, termasuk berusia minimal 25 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Para calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi persyaratan administratif lainnya yang telah ditetapkan oleh KPU.

Prosedur Pendaftaran Melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

Untuk mempermudah proses pendaftaran, KPU Kota Bengkulu menerapkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon mereka diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan akses ke Silon kepada KPU Kota Bengkulu.

BACA JUGA:  PP No. 38 Tahun 2023: Dana Bagi Hasil Sawit Diperjelas, Daerah Penghasil Diuntungkan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan persyaratan lainnya, pihak KPU Kota Bengkulu menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui kontak yang telah disediakan. Selain itu, formulir pendaftaran juga dapat diunduh melalui tautan resmi berikut: [Formulir Pendaftaran](https://bit.ly/3XfgE2A).

Dengan pembukaan pendaftaran ini, diharapkan para calon yang memenuhi syarat segera mendaftarkan diri agar dapat mengikuti proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024. KPU Kota Bengkulu juga mengimbau agar seluruh calon dan partai politik yang terlibat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada mendatang. (Adv)

Berikut Pengumuman Pendaftaran Calon Walikota Bengkulu 2024-2029 Klik Link Dibawah ini:

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON WALIKOTA TAHUN 2024

Posting Terkait

Jangan Lewatkan