Bengkulu, Wordpers.id – Sebanyak delapan warga Provinsi Bengkulu menjadi korban penipuan berkedok dukun pengganda uang. Tersangka, seorang pria bernama Burhan alias Imam Bengkulu yang berusia lanjut, mengklaim mampu menggandakan uang dari Rp6 juta menjadi Rp6 miliar. Untuk meyakinkan para korban, Burhan menunjukkan tumpukan uang yang sedang “dalam tahap ritual,” yang belakangan diketahui sebagai uang mainan.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, ditangkap oleh tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu di rumah salah satu korban di Kawasan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Penangkapan dilakukan setelah Burhan selesai melakukan ritual di tempat tersebut.
Aksi penipuan ini telah berlangsung selama dua bulan, dengan seluruh korban berasal dari Bengkulu. Dalam modusnya, Burhan meminta para korban menyerahkan uang untuk disimpan dalam sebuah kotak kayu yang telah disiapkan. Tersangka mengklaim bahwa uang tersebut akan berlipat ganda setelah menjalani beberapa proses ritual. Untuk semakin meyakinkan, Burhan menunjukkan rekaman video dirinya bersama tumpukan uang yang sedang diritualkan.
Selain itu, Burhan memberikan sejumlah barang antik seperti batu cincin, keris, dan samurai kepada para korban, mengklaim bahwa benda-benda tersebut dapat membantu kelancaran ritual penggandaan uang. Namun, berdasarkan pengakuannya, ini adalah kali pertama ia melakukan praktik perdukunan dan semua klaimnya hanyalah tipu daya untuk menguasai uang para korban yang ada di dalam kotak kayu.
Kanit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana, menyebut bahwa uang milik korban telah digunakan Burhan untuk keperluan hidup sehari-hari, termasuk berfoya-foya. “Praktik dukun pengganda uang ini hanyalah tipuan belaka yang dilakukan oleh tersangka untuk menguasai uang milik para korbannya,” ujarnya pada Kamis, 23 Oktober 2024.
Hingga saat ini, baru satu dari delapan korban yang melapor ke pihak berwajib. Oleh karena itu, Ipda Ego Fermana menghimbau kepada korban lainnya untuk segera melapor ke Mapolresta Bengkulu agar proses hukum dapat berjalan lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk satu kotak kayu, kain warna hijau dan coklat, kantong plastik berisi dupa, piring, serta tikar daun yang digunakan untuk ritual. Akibat perbuatannya, Burhan terancam pasal berlapis, yakni Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.